Harmonisasi Aturan Perlindungan dan Ramah Anak di Ruang Digital Dilakukan

2. Penilaian dampak perlindungan data (data protection impact assessments)
3. Tetapkan usia layak gunakan produk/layanan digital (age appropriate application)
4. Transparansi terhadap aturan, kebijakan, standar komunitas
5. Pengaturan default privasi tertinggi
6. Minimalisasi dalam pemrosesan data dan berbagi data
7. Pengaturan pengumpulan geolokasi
8. Larangan untuk profiling anak
9. Larangan gunakan cara, teknik, atau praktik terselubung/tidak transparan dalam penyelenggaraan produk, layanan, dan fitur daring
10. Pengaturan mainan yang terhubung dengan internet
11. Pengaturan tanggung jawab pihak ketiga dalam penyelenggaraan produk, layanan, dan fitur daring
12. Penyediaan alat, layanan, fitur untuk mengajukan laporan/complain
13. Peran serta K/L dan masyarakat terhadap perlindungan anak dalam PSE. (dmm)