Google Digugat Jalankan Persaingan Usaha Tak Sehat di Bisnis Play Store

Jakarta, ID – Google LLC digugat dengan dugaan menjalankan persaingan usaha tidak sehat karena telah menerapkan sistem Google Play Billing (GPB) di pasar aplikasinya, yakni Google Play Store.
Gugatan tersebut diajukan melalui Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Indonesia. Sidang pun telah digelar sebanyak dua kali. Sidang pertama telah digelar pada Jumat (28/6/2028), dan kedua pada Selasa (16/7/2024).
Google digugat atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5/1999) yang diatur pada Pasal 17, 19 huruf a dan huruf b serta Pasal 25 ayat (1) huruf a.
Pada sidang pertama akhir Juni lalu, sidang digelar dengan agenda pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh investigator.
Sidang yang digelar di Ruang Sidang Gedung Kantor KPPU Jakarta, dipimpin oleh ketua majelis Hilman Pujana serta Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha sebagai anggota majelis.
“Dalam paparannya, investigator menyampaikan bahwa telah terdapat cukup bukti atas terjadinya pelanggaran UU 5/1999,“ ungkap Kepala Kepaniteraan pada Sekretariat KPPU Akhmad Muhari, dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Rabu (17/7/2024).
Google diduga telah mewajibkan perusahaan yang mendistribusikan aplikasi di Google Play Store menggunakan sistem GPB. Google pun akan memberikan sanksi apabila developer tidak patuh dengan menghapus aplikasi dari Google Play Store.
Sistem GBP merupakan metode atau pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchases) yang didistribusikan melalui Google Play Store di Indonesia.
Atas penggunaan GBP tersebut, Google mengenakan tarif layanan (fee) kepada aplikasi sebesar 15-30% dari pembelian.
Sementara itu, berbagai jenis aplikasi yang dikenakan penggunaan GPB terdiri atas aplikasi yang menawarkan langganan, seperti pendidikan, kebugaran, musik, atau video.
Kemudian, aplikasi yang menawarkan digital items yang dapat digunakan dalam permainan/gim.
Selanjutnya, aplikasi yang menyediakan konten atau kemanfaatan, seperti versi aplikasi yang bebas iklan.
Terakhir, aplikasi yang menawarkan cloud software and services, seperti jasa penyimpanan data, aplikasi produktivitas, dan lainnya.
Metode Transaksi
Sementara itu, kebijakan penggunaan sistem GPB pun mewajibkan aplikasi yang diunduh dari Google Play Store harus menggunakan GPB sebagai metode transaksinya.
Penyedia konten atau pengembang (developer) aplikasi juga wajib memenuhi ketentuan yang ada dalam GPB. Kebijakan penggunaan GPB itu efektif diterapkan pada 1 Juni 2022.
Google juga tidak memperbolehkan penggunaan alternatif pembayaran lain di GPB. Bagi aplikasi yang tidak mematuhi kebijakan tersebut akan dihapus dari Google Play Store.
Saat ini, Google Play Store merupakan platform distribusi aplikasi terbesar di Indonesia dengan pangsa pasar (market share) mencapai sekitar 93%.
Karena itu, atas beberapa kebijakan yang diberlakukan oleh Google itu, investigator menganalisis adanya dampak terhadap persaingan usaha tidak sehat.
Akibat kebijakan Google itu pun diklaim telah menimbulkan hambatan pasar jasa penyediaan pembayaran dan hilangnya pilihan pembayaran bagi konsumen.
Di sisi lain, adanya penurunan pendapatan developer Indonesia justru dibarengi dengan kenaikan pendapatan terlapor (Google).
Bantahan Google
Selanjutnya, pada sidang Selasa (16/7/2024) kemarin, Majelis Komisi melanjutkan persidangan berikutnya.
Agenda sidang terkait penyampaian tanggapan terlapor (Google) terhadap LDP yang sebelumnya telah disampaikan investigator pada sidang pertama.
“Google LLC, yang dalam sidang diwakili oleh kuasa hukumnya, menyampaikan bahwa menolak LDP yang disampaikan investigator pada sidang sebelumnya,” ungkap Akhmad Muhari.
Dengan tanggapan tersebut, Majelis Komisi pun akan menyusun hasil Pemeriksaan Pendahuluan.
Dalam kesempatan yang sama, investigator KPPU maupun para terlapor juga telah menyerahkan daftar nama saksi dan, atau ahli kepada Majelis Komisi.
Kasus tersebut sedianya punya jangka waktu pemeriksaan pendahuluan 30 hari kerja sejak tanggal 20 Juni 2024 dan akan berakhir pada tanggal 31 Juli 2024. (bdm)