Infodigital.co.id

Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz Dilelang Tahun 2026

Gedung Kemkomdigi, sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika. (Dok Kemkomdigi)

Jakarta, ID – Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), berencana mengadakan seleksi/lelang pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz (2.600 MHz) bagi operator seluler pada 2026 ini.

Lelang  frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz pada 2026 perlu dilakukan sebagai langkah memperluas akses internet cepat dan meningkatkan kualitas layanan seluler di seluruh wilayah Indonesia.

Kehadiran pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendorong akselerasi penggelaran infrastruktur jaringan bergerak seluler dan mendukung pencapaian target kecepatan rata-rata mobile broadband nasional.

“Hal itu sesuai dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 dan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Komunikasi dan Digital 2025–2029,” ungkap Kemkomdigi, dikutip InfoDigital.co.id, Kamis (9/4/2026).

Sementara itu, alokasi dari masing-masing pita frekuensi radio yang akan dilelang tersebut memiliki fungsi dan keunggulan yang saling melengkapi bagi industri telekomunikasi nasional.

Frekuensi 700 MHz

Frekuensi 700 MHz merupakan pita frekuensi radio low-band yang disebut juga dengan istilah digital dividend karena dihasilkan setelah selesainya migrasi siaran televisi analog (analog switch off/ASO) yang beralih menjadi TV digital.

Frekuensi 700 MHz memiliki keunggulan pada cakupan sinyal yang sangat luas dan kemampuan menembus hambatan fisik yang solid, seperti bangunan sehingga mampu memperbaiki kualitas sinyal seluler yang masih relatif lemah, baik di kondisi outdoor maupun indoor.

Karakteristik tersebut menjadikannya tulang punggung utama untuk memperluas jangkauan akses internet mobile broadband ke seluas-luasnya ke seluruh wilayah Indonesia.

Frekuensi 2,6 GHz

Frekuensi 2,6 GHz merupakan pita frekuensi radio mid-band yang sangat ideal untuk menopang kapasitas saluran dan kecepatan transmisi data skala besar seperti teknologi 5G.

Frekuensi 2,6 GHz difokuskan untuk mengakomodasi kepadatan lalu lintas data yang tinggi di wilayah perkotaan serta menghadirkan pengalaman internet seluler berkecepatan tinggi yang lebih stabil.

Proses seleksi pengguna pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyediakan layanan akses internet jaringan pita lebar bergerak (mobile broadband) minimal dengan teknologi 4G yang lebih merata, khususnya pada desa/kelurahan yang masih memiliki keterbatasan dalam akses layanan telekomunikasi.

Selain itu, melalui seleksi 2 frekuensi tersebut, penyedia (operator) jaringan bergerak seluler juga didorong untuk melakukan peningkatan kualitas internet berkecepatan tinggi melalui penyediaan dan penguatan layanan 5G di berbagai wilayah.

Terbitkan Permen

Untuk mendukung pelaksanaan lelang frekuensi 700 Mhz dan 2,6 GHz, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid telah menetapkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 175 Tahun 2026 tentang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 2,6 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2026.

Selanjutnya, proses persiapan dan pelaksanaan seleksi akan dilaksanakan oleh Tim Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 2,6 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2026 yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 176 Tahun 2026.

Kementerian Komunikasi dan Digital menyebut senantiasa mengedepankan asas transparansi, kepastian hukum, dan akuntabilitas pada setiap tahapan di dalam proses seleksi ini.

Kemkomdigi pun mengundang seluruh pemangku kepentingan, pelaku industri telekomunikasi, dan masyarakat luas untuk terus mendukung langkah strategis pemerintah dalam pemanfaatan frekuensi radio.

Optimalisasi pemanfaatan spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya alam yang sifatnya terbatas perlu dilakukan agar dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan kemajuan ekonomi digital Indonesia. (lmm)

Komentar

Iklan