Infodigital.co.id

Frekuensi 1,4 Ghz Diharapkan Genjot Internet 100 Mbps

Ilustrasi layanan internet fixed broadband. (Dok Dreamstime.com)

Jakarta, ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus berupaya untuk menggenjot kecepatan internet residensial (fixed broadband/FBB) di Tanah Air mencapai 100 mega byte per second (Mbps) dengan penetrasi yang lebih baik dan tarif terjangkau.

Hal itu diawali Kemkomdigi dengan mengadakan konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Komunikasi dan Digital tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 1,4 Ghz.

Nantinya, masukan dari publik diharapkan bisa menggenjot kecepatan internet residensial (fixed broadband/FBB) rata-rata mencapai 100 Mbps yang terjangkau dan dengan penetrasi yang lebih baik.

RPM tersebut dikonsultasikan publik untuk disusun menjadi PM dan menjadi payung hukumnya. Hal ini diperlukan di tengah Indonesia sedang menghadapi tantangan besar dalam meningkatkan layanan FBB.

Penetrasi FBB saat ini baru mencapai 21,31% rumah tangga (Kemkomdigi 2024) dari sekitar 69 juta rumah tangga di Indonesia (BPS, 2019) dengan kecepatan download rata-rata 32,10 Mbps (Ookla, Oktober 2024).

“Selain itu, harga rata-rata bulanan untuk kecepatan internet mencapai hingga 100 Mbps masih cukup mahal,” ungkap Kemkomdigi, dikutip InfoDigital.co.id, Senin (27/1/2025).

Tingginya biaya internet dan biaya penggelaran jaringan fiber optik (FO) terutama di daerah rural dan suburban, serta regulasi dan infrastruktur yang belum mendukung secara optimal, menjadi tantangan utama.

Karena itu, dibutuhkan sebuah terobosan kebijakan untuk mendorong pembangunan layanan akses internet di rumah secara masif dan cepat dengan biaya yang relatif terjangkau sesuai kemampuan masyarakat.

Rencana kebijakan untuk internet murah tersebut pun akan fokus pada wilayah dengan tingkat penetrasi layanan internet yang masih terbatas, atau bahkan yang belum ada penetrasi sama sekali.

“Adapun pelanggan dari layanan internet murah ini ditujukan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah dengan daya beli terbatas,” imbuh Kemkomdigi.

Kemkomdigi pun akan menyiapkan spektrum frekuensi radio sebesar 80 MHz di pita frekuensi 1,4 GHz yang diperuntukkan khusus untuk melayani internet di rumah serta dapat mendukung sektor pendidikan dan kesehatan.

Pita frekuensi 1,4 GHz akan digunakan untuk menyediakan layanan telekomunikasi broadband bireless access (BWA) yang merupakan akses komunikasi data menggunakan spektrum frekuensi radio.

Layanan BWA ini diberikan untuk penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet-switched menggunakan teknologi International Mobile Telecommunications(IMT).

Substansi RPM

Sementara itu, berikut substansi RPM yang akan mengatur terkait penggunaan pita frekuensi radio 1,4 GHz.

Pertama, penetapan penggunaan pita frekuensi radio 1,4 GHz pada rentang 1.432-1.512 MHz dengan moda Time Division Duplexing (TDD) untuk keperluan penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet-switched.

TDD adalah jenis moda telekomunikasi melalui frekuensi radio yang uplink dan downlink-nya berpasangan pada dimensi waktu, sehingga menggunakan pita frekuensi radio yang sama.

Kedua, hak penggunaan pita frekuensi radio 1,4 GHz diberikan dalam bentuk IPFR dengan wilayah layanan berdasarkan regional.

Ketiga, penetapan kebijakan yang memberikan kebebasan kepada pengguna pita frekuensi radio pita 1,4 GHz untuk memilih teknologi sesuai dengan standar IMT.

Keempat, kewajiban pemegang IPFR 1,4 GHz untuk menggunakan alat/perangkat telekomunikasi yang memenuhi standar teknis, membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) IPFR dan memenuhi kewajiban lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kelima, kewajiban koordinasi untuk mitigasi potensi gangguan yang merugikan (harmful interference).

Karena itu, untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat guna menyampaikan tanggapan atas RPM tersebut dilaksanakan konsultasi publik sampai dengan tanggal 2 Februari 2024. (bdm)

Komentar

Iklan