Infodigital.co.id

Fenomena Gunawan ‘Sadbor’ Bukti Kepolosan Masyarakat tentang Judol

Politisi Partai Golkar Nurul Arifin dan Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin berpendapat, fenomena Tiktoker Gunawan ‘Sadbor’ menjadi pelaku endorse untuk mempromosikan judi online merupakan bukti kepolosan dan ketidaktahuan masyarakat. (IST)

Jakarta, ID – Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin berpendapat, fenomena Tiktoker Gunawan ‘Sadbor’ menjadi pelaku endorse untuk mempromosikan judi online merupakan bukti kepolosan dan ketidaktahuan masyarakat.

Tiktoker Gunawan ‘Sadbor’, yang dikenal dengan jargonnya ‘Beras Habis, Live Solusinya’, pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka karena mempromosikan judi online (judol).

Peristiwa tersebut pun menjadi perhatian publik. Sebab, sebelumnya dalam siaran langsung, sekitar 300 orang warga di Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar, Cikembar, Kabupaten Sukabumi, bergabung dengannya.

Menurut Nurul, kepolosan dan ketidaktahuan Gunawan ‘Sadbor’ itulah yang kemudian dimanfaatkan oleh pemilik jaringan/bandar untuk mempromosikan judol.

“Mereka sebetulnya nggak tahu bahwa kepentingan yang dilakukan dengan endorsement-nya itu adalah untuk judi online gitu,” ujar Nurul Arifin di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, dikutip InfoDigital.co.id, Kamis (7/11/2024).

Pemilik jaringan/bandar judol memanfaatkan ketidaktahuan orang yang senang tampil di media sosial (medsos) untuk mempromosikan agar dapat uang tanpa menyadari telah k mempromosikan judi online.

Perlu Edukasi

Karena itu, Nurul berharap ada edukasi yang lebih masif di masyarakat, sehingga fenomena judol tidak terus membesar dan merugikan masyarakat di Tanah Air.

“Jadi ya, lebih baik dia diberikan edukasi juga. Jadi, harusnya ada preventifnya apa gitu ya, karena ini makin menggerogoti dan membesar gitu,” harap Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Adapun, temuan tentang Gunawan Sadbor promosi judol berasal dari aduan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh patroli siber Satreskrim Polres Sukabumi, Dirsiber Polda Jawa Barat, serta Ditsiber Bareskrim Mabes Polri.

Gunawan ‘Sadbor’ dan rekannya, A Supendi alias Toed, dinyatakan melanggar pasal tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar. (bdm)

Komentar

Iklan