DANA, OVO, GoPay, LinkAja, dan ShopeePay Diduga Terkait Judi Online
Jakarta, ID – Lima dompet digital (e-wallet), yakni DANA, OVO, GoPay, LinkAja, dan ShopeePay telah ditegur keras pemerintah karena diduga memfasilitasi transaksi perjudian online.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengaku telah menegur keras perusahaan penyedia e-wallet tersebut karena memfasilitasi penjudi online.
“Ada lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian online. Kami tindak tegas jika membandel,” kata Budi Arie di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jakarta, dikutip InfoDigital.co.id, Sabtu (12/10/2024).
Menurut dia, data dari PPATK yang diterima Kemenkominfo menyebutkan, ada lima perusahaan e-wallet yang masih memfasilitasi judi online. Nilai transaksi di 5 dompet digital tersebut mencapai triliunan rupiah.
Lima perusahaan e-wallet terdiri atas PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), serta PT Airpay International Indonesia (ShopeePay).
“E-wallet Espay nilai transaksinya paling tinggi sekitar Rp 5,4 triliun dengan 5,7 juta transaksi yang terkait judi online, “ jelas Budi Arie.
Data PPATK
Berdasarkan data PPATK, berikut transaksi judi online 5 e-wallet:
1.DANA dengan nominal transaksi Rp 5.371.936.767.944 dan jumlah transaksi 5.724.337
2.OVO dengan nominal transaksi Rp 216.620.290.539 dengan jumlah transaksi 836.095
3.Go Pay dengan nominal transaksi Rp 89.240.919.624 dengan jumlah transaksi 577.316
4. LinkAja dengan nominal transaksi Rp 65.45.310.125 dengan jumlah transaksi 80.171
5. Shopeepay dengan nominal transaksi Rp 6.114.203.815 dengan jumlah transaksi 33.069.
Kecurigaan penggunaan e-wallet dalam transaksi judi online bermula dari transaksi penambahan saldo (top-up) yang tiba-tiba melonjak. Apalagi, transaksi hanya satu arah saja, yaitu transaksi masuk, tanpa ada transaksi keluar.
“Sasaran utama pemblokiran akun e-wallet adalah para bandar judi online. Selain itu, arus perputaran uang ke pemain judi online akan menjadi sasaran selanjutnya,” kata Menkominfo.
Karena itu, perusahaan penyedia e-wallet harus mendata dengan jelas akun pengguna atau electronic Know Your Customer (eKYC), sejalan dengan ketentuan perlindungan data pribadi (PDP).
“Pengguna e-wallet harus terverifikasi saat membuka akun supaya tidak digunakan untuk pelaku kejahatan,” ujarnya.
3,7 Juta Situs Judi Online
Selama sekitar 1,5 tahun menjabat sejak Juli 2023, Budi Arie mengklaim telah menurunkan aktivitas judi online. Sampai 8 Oktober 2024, Kemenkominfo telah melakukan pemblokiran terhadap 3,7 juta situs judi online.
Selain itu, Kemenkominfo bergerak cepat menindaklanjuti masalah promosi website judi online yang dilakukan oleh salah seorang influencer di media sosial.
“Patroli siber terhadap aktivitas judi online dan content promosi judi online terus dilakukan,” tegas Menkominfo.
Menkominfo menegaskan, pemberantasan judi online menjadi program pemerintah yang bakal berlanjut pada pemerintahan berikutnya.
“Tidak ada keraguan bahwa judi online adalah penipuan yang menyengsarakan rakyat terutama kalangan bawah. Perekonomian nasional pun terancam tergerus parah jika judi online dibiarkan,” jelas Budi Arie. (bdm)