Bukalapak Digugat PKPU oleh PT Harmas Jalesveva

Jakarta, ID – PT Bukalapak.com Tbk, emiten yang bergerak di bidang usaha e-commerce, teknologi, serta platform online dan offline dengan kode saham BUKA, telah digugat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh PT Harmas Jalesveva di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan diajukan oleh PT Harmas melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mengklaim bahwa Bukalapak memiliki utang Rp107,4 miliar berdasarkan putusan kasasi No. 2461 K/PDT/2024 (putusan pengadilan) yang berkekuatan hukum tetap.
“Saat ini, Perseroan (Bukapalak) juga telah mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung atas putusan pengadilan tersebut,” ungkap Corporate Secretary Bukalapak Cut Fika Lutfi, dalam penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia, dikutip InfoDigital.co.id, Senin (20/1/2025).
Bukalapak berpendapat bahwa permohonan PKPU Harmas tidak tepat. Sebab, permohonan PKPU yang diajukan didasarkan pada permasalahan sengketa perdata murni yang merupakan ranah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan ranah Hukum Acara Perdata Umum.
“Sementara itu, pengajuan permohonan PKPU diajukan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” jelasnya.
Selain itu, kedudukan Bukalapak tidak tepat jika dikatakan sebagai debitor yang memiliki utang yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih dengan dalil yang mendasarkan pada sengketa perdata murni yang masih dalam proses PK.
Bukalapak juga mengklaim tidak memiliki kewajiban yang belum terselesaikan, baik kepada Harmas selaku Pemohon PKPU maupun kewajiban yang belum terselesaikan lainnya terhadap kreditor lain, sehingga, tidak tepat jika dikualifikasikan sebagai debitor.
Sudah Sidang Perdana
Persidangan perdana atas permohonan PKPU yang diajukan oleh Harmas terhadap Bukalapak telah dilakukan pada Selasa (14/1/2025) dengan agenda pemeriksaan legal standing dari masing-masing pihak.
Saat ini, Bukalapak tengah mempersiapkan jawaban keberatan atas permohonan PKPU tersebut. Perseroan optimistis bahwa proses hukum tersebut akan berjalan secara adil dan objektif sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bukalapak juga telah menunjuk kuasa hukum untuk menangani perkara itu dan memastikan hak-haknya bisa dilindungi dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
”Perseroan juga tengah mempersiapkan langkah-langkah hukum lanjutan untuk menyelesaikan persoalan ini secara professional,” pungkas Cut Fika.
Pada perdagangan Jumat (17/1/2025) pekan lalu, saham BUKA ditutup melemah Rp3 (2,48%) ke Rp118 yang juga posisi terendahnya. Harga sahamnya dibuka dari level Rp120 dan sempat ke tertingginya Rp121. (afm)