Bappebti Gencarkan Edukasi Emas Digital
Pedagang Terdaftar
Dalam melakukan transaksi, masyarakat diharapkan dapat bertransaksi melalui pedagang emas digital yang terdaftar di Bappebti. Sebab, perdagangan emas digital lebih aman dan terpercaya melalui pedagang yang berizin.
“Saat ini, terdapat 6 pedagang emas digital yang berizin Bappebti. Keenam pedagang tersebut, yaitu Treasury, PT Quantum Metal Indonesia, PT Syariah Koin Indonesia, PT Indogold Makmur Sejahtera, PT Laku Emas Indonesia, dan PT Pluang Emas Sejahtera,” terangnya.
Kasan mengungkapkan, pelaku usaha emas digital yang belum berizin diharapkan segera berproses menjadi pedagang emas digital resmi. Hal ini untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan kepastian berusaha bagi pelaku industri.
Terus Sosialisasi
Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita menyampaikan, perdagangan emas digital harus terus disosialisasikan kepada masyarakat dengan edukasi yang benar dan tepat di era digital saat ini.
“Bappebti akan terus melakukan penguatan regulasi terkait perdagangan pasar emas digital,” tutur Olvy.
Selain itu, edukasi dan literasi kepada masyarakat menjadi perhatian untuk ditingkatkan agar pemahaman masyarakat terhadap perdagangan emas digital semakin baik.
Direktur Utama Treasury Andreas Santoso menuturkan, transaksi emas digital dapat menjadi sarana melakukan kegiatan yang memiliki dampak positif yang lebih luas.
“Kami mengajak masyarakat untuk investasi emas digital sekaligus menanam pohon dan berdonasi. Hal ini diharapkan dapat memberikan dampak yang besar jika dilakukan bersama-sama,” tutup Andreas. (dmm)