Archive.org Diblokir Karena Judol dan Pornografi

Jakarta, ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengklaim telah memblokir platform Internet Archive (Archive.org) karena menayangkan konten judi online (judol) dan pornografi.
Hanya saja, hingga pukul 17.03 WIB, tautan laman https://archive.org/ masih bisa diakses. Kemungkinan, tim Kemkomdigi sedang dalam proses melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan pihak terkait.
Keputusan pemblokiran pun disebut terpaksa diambil karena tayangan konten tersebut melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama konten bermuatan judol dan pornografi.
Tindakan pemblokiran sementara terhadap Archive.org bertujuan untuk perlindungan masyarakat yang terukur dan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.
“Langkah ini bukan sekadar pemblokiran, juga tidak diambil dengan gegabah,” tegas Dirjen Pengawasan Ruang Digital, Kemkomdigi, Alexander Sabar, dikutip InfoDigital.co.id, Kamis (29/5/2025).
Menurut dia, Kemkomdigi telah berupaya untuk berkomunikasi dengan pihak Internet Archive melalui surat resmi sebanyak beberapa kali. Namun, tidak mendapat respons yang memadai.
“Jadi, langkah cepat harus diambil untuk menjaga ruang digital tetap sehat dan aman bagi masyarakat,” tegasnya.
Ketika platform mengabaikan komunikasi dengan regulator, lanjut Alexander, sementara pada saat bersamaan ditemukan pelanggaran serius, pemblokiran merupakan langkah terakhir yang perlu diambil.
Pemblokiran juga disebutnya bukan kebijakan yang tiba-tiba. Kemkomdigi telah bertindak melalui proses komunikasi resmi, termasuk pemberitahuan berkala, analisis konten, dan koordinasi internal.
“Ada proses panjang yang kami tempuh, termasuk memberikan waktu kepada platform untuk merespons dan menindaklanjuti temuan kami,” kata dia.
Alexander pun mengingatkan, sebagai platform global yang memiliki jutaan pengguna, Internet Archive memiliki tanggung jawab untuk mematuhi hukum di negara tempat layanannya tersedia.
“Kami menyadari nilai Internet Archive sebagai arsip digital dunia. Tapi, nilai itu tidak bisa dijadikan tameng untuk membiarkan konten berbahaya dan melanggar hukum tetap tersedia di Indonesia,” tegasnya.
Hak Cipta
Selain itu, Kemkomdigi menemukan sejumlah konten di Internet Archive yang berpotensi melanggar hak cipta.
Sebagai platform penyimpanan digital, Internet Archive mengarsipkan jutaan buku, film, musik, dan perangkat lunak. Beberapa di antaranya masih dilindungi hukum kekayaan intelektual.
“Indonesia punya UU Hak Cipta. Kami juga bertanggung jawab melindungi industri kreatif nasional dari pembajakan digital. Maka konten-konten yang belum jelas status lisensinya perlu dievaluasi bersama,” ungkap Alexander.
Perlindungan terhadap pelaku kreatif dalam negeri harus menjadi perhatian bersama. “Kalau ada buku atau film karya anak bangsa diarsipkan tanpa izin, tentu itu merugikan kreator kita. Negara tak bisa diam,” tutur dia.
Alexander pun menegaskan bahwa pemblokiran bersifat sementara. Setelah konten yang melanggar aturan nantinya dibersihkan dan sistem moderasi platform diperkuat, akses terhadap Internet Archive akan kembali dibuka. (dmm)