Infodigital.co.id

Apple Masih Dijatuhi 3 Sanksi di Indonesia

Ilustrasi bagian Kantor Apple. (Foto Dok Apple)

Jakarta, ID – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menjatuhkan sanksi kepada Apple, raksasa produk teknologi informasi asal Amerika Serikat. Karena itu, Apple pun di antaranya belum boleh berjualan iPhone di Indonesia sampai semua persyaratan dipenuhi dan sanksi dicabut.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menjelaskan, investasi Apple tahun 2020-2023 belum sepenuhnya mematuhi Permenperin No 29 Tahun 2017, yang telah memberikan fasilitas bagi Apple untuk menjual produknya di Indonesia, termasuk iPhone.

Permenperin 29/2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.

“Apple terbukti dan mengakui masih punya utang komitmen investasi senilai US$ 10 juta pada periode 2020-2023 yang seharusnya sudah jatuh tempo pada Juni 2023,” ungkap Febri, dikutip InfoDigital.co.id, Kamis (23/1/2025).

Berdasarkan Permenperin tersebut, pertama, ketidakpatuhan Apple pun mengakibatkan dikenai sanksi penambahan modal investasi baru, dan kedua, pembekuan sertifikat tingkat konponen dalam negeri handphone, komputer genggam, dan tablet (TKDN HKT0.

Karena itu, dengan kata lain, ketiga, Kemenperin pun telah mencabut penerbitan sertifikat TKDN HKT yang mengakibatkan produk Apple, termasuk iPhone, tak bisa diperdagangkan di Indonesia.

Tiga Sanksi ke Apple di Indonesia:

1. Apple harus tambah investasi baru

2. Pembekuan sertifikat TKDN HKT

3. Apple belum boleh jualan produk HKT.

Menurut Febri, surat kepuusan sanksi tersebut juga telah disampaikan dalam counter proposal Kemenperin saat negosiasi dengan Apple pada 7 Januari 2025 lalu.

Diminta Tambah Investasi

Dia menambahkan, dari tiga sanksi tersebut, Kemenperin telah memilih sanksi paling ringan bagi Apple, yaitu harus menambah modal investasi skema ketiga dengan membangun fasilitas produksi HKT di Indonesia pada periode 2024-2026.

“Tapi, jika Apple belum patuh juga, kami (Kemenperin) pertimbangkan sanksi lebih berat lagi,” tegas Febri, mengingatkan.

Sayangnya, lanjut dia, sampai saat ini, Kemenperin belum menerima revisi proposal dari Apple dengan alasan masih memerlukan waktu untuk merevisinya.

Karena itu, Kemenperin belum bisa mengeluarkan sertifikat TKDN bagi produk HKT Apple, terutama iPhone 16 series yang di luar negeri sudah dipasarkan sejak 2024 lalu.

Bahkan, Tanda Pengenal Produk (TPP) semua produk HKT Apple juga belum bisa diterbitkan. Dengan demikian, semua produk HKT Apple belum bisa diperdagangkan di Indonesia, termasuk iPhone 16 series.

Sebelumnya, Menperin Agus G Kartasasmita sudah sempat menyampaikan keinginannya agar Apple investasi pabrik iPhone US$ 1 miliar di Indonesia dan membayar utang investasi yang US$10 juta. (bdm)

Komentar

Iklan