Anak di Bawah 16 Tahun di RI Dilarang Akses Medsos Berisiko Tinggi
Jakarta, ID – Pemenerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), akan di Indonesia (RI) mulai efektif memberlakukan pengaturan perlindungan anak di media digital/sosial (medsos) mulai 28 Maret 2026.
Bahkan, PSE wajib menonaktifkan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi di medsos dan layanan jejaring, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.
Hal itu seiring dengan penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026, regulasi turunan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Permen komdigi tersebut menjadi pedoman teknis bagi platform digital (penyelenggara sistem elektronik/PSE) dalam menjalankan kewajiban terhadap perlindungan anak di ruang digital di Tanah Air.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, penerbirtan Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 merupakan langkah konkret negara agar anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di internet.
“Hari ini (Jumat, 6/3/2026), kami mengeluarkan peraturan menteri turunan dari PP TUNAS. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya di Jakarta Pusat, dikutip InfoDigital.co.id.
Menurut Meutya, anak-anak Indonesia saat ini menghadapi berbagai ancaman serius di ruang digital, sehingga PSE perlu diberikan beban dan tanggung jawab untuk melindunginya.
“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” tandasnya.
Melalui permen komdigi tersebut, pemerintah juga menetapkan tahapan implementasi kebijakan pelindungan anak di platform digital yang perlu dipatuhi oleh PSE yang beroperasi di Indonesia.
Penonaktifan Akun Anak
Tahap implementasi akan dimulai pada 28 Maret 2026 dengan langkah penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada tahap awal, kebijakan diterapkan pada platform berisiko tinggi, khususnya media sosial dan layanan jejaring, yang meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.
Ia mengakui bahwa implementasi kebijakan itu akan memerlukan penyesuaian dari berbagai pihak. Namun, upaya ini langkah terbaik untuk memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.
Meutya menilai, langkah tersebut menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang mengambil sikap tegas dalam pelindungan anak di era digital.
“Kita patut berbangga, karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital,” tuturnya.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap ruang digital Indonesia dapat menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda, sekaligus memastikan transformasi digital berjalan seiring dengan perlindungan terhadap anak.
“Kita ingin teknologi memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh,” pungkas Menkomdigi. (abm)




