Jakarta, ID – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid bersama Kapolri baru Suyudi Ario Seto berkomitmen untuk memperkuat sinergi pemberantasan judi online (judo) lintas negara, penipuan, dan berbagai kejahatan di ruang digital.
Dalam realisasinya, kerja sama diarahkan untuk meningkatkan pencegahan, mempercepat penegakan hukum, serta melindungi masyarakat dari ancaman di ruang digital.
Hal itu disampaikan kedua belah pihak usai Menkomdigi Meutya Hafid melakukan audiensi dengan Kapolri Suyudi Ario Seto di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2026).
Ia menegaskan, kerja sama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Polri akan menggabungkan upaya pencegahan dengan penindakan hukum agar penanganan kejahatan digital dapat berjalan lebih efektif.
“Dengan kolaborasi yang lebih kuat lagi ke depan, kita dapat menekan angka judi online di Tanah Air. Ini juga salah satu masukan yang kita terima dari masyarakat,” ujar Meutya, dikutip InfoDigital.
BACA JUGA:Kemkomdigi-Polri Kerja Sama Berantas Kejahatan Digital
Tindaklanjuti Aduan Masyarakat
Meutya mengungkapkan adanya laporan dan aduan masyarakat yang meningkat terkait beragam persoalan digital.
Selain judi online dan penipuan daring, aduan meliputi jual beli data, pornografi, perundungan, misinformasi, hingga penyebaran berita bohong atau hoaks.
Beragamnya jenis pelanggaran tersebut pun membutuhkan koordinasi lintas institusi.
“Karena itu, kolaborasi dengan Polri menjadi amat penting dalam kerangka gabungan antara langkah preventif dan langkah penegakan hukum,” tegas Meutya.
Menurut dia, kolaborasi yang semakin kuat diperlukan untuk menekan aktivitas perjudian ilegal sekaligus memperkuat penanganan penipuan online.
Kasus Digital Lainnya
Selain berfokus pada kejahatan siber, Komdigi menyoroti pencurian kabel dan perangkat base transceiver station (BTS) yang dapat mengganggu akses internet serta layanan telekomunikasi di sejumlah wilayah.
Pencurian infrastruktur telekomunikasi tidak hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga berpotensi menghambat konektivitas masyarakat.