Menkomdigi Ungkap Risiko Digital Jadi Alasan Pembatasan Usia Anak hingga 16 Tahun

Senin 19-10-2026,09:10 WIB
Editor : Abdul Muslim

Penyelenggara sistem elektronik (PSE) atau pengelola platrom digital pun dituntut menjalankan kewajiban perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk menilai risiko layanan dan fitur yang disediakan serta menerapkan langkah pengamanan yang diperlukan.

Keterlibatan perusahaan teknologi menjadi penting karena keamanan anak turut dipengaruhi oleh bagaimana sebuah platform dirancang, bagaimana data pengguna dikelola, dan bagaimana interaksi di dalamnya diawasi.

Pada akhirnya, menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak membutuhkan kerja sama antara keluarga, pemerintah, dan penyedia platform. 

Dengan pengawasan yang tepat serta tanggung jawab yang jelas, manfaat teknologi diharapkan tetap dapat dirasakan tanpa mengabaikan keselamatan dan perkembangan generasi muda. (abm)

Kategori :