Menkomdigi Ungkap Risiko Digital Jadi Alasan Pembatasan Usia Anak hingga 16 Tahun

Senin 19-10-2026,09:10 WIB
Editor : Abdul Muslim

Upaya tersebut membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk keluarga, pemerintah, dan perusahaan teknologi yang menyediakan platform tempat anak beraktivitas.

BACA JUGA:Komdigi Ancam Denda hingga 6 Persen Pendapatan bagi Platform yang Langgar PP Tunas

Penggunaan Gawai Berlebihan Bisa Ganggu Perkembangan Anak

Selain keselamatan dan keamanan data, pemerintah menyoroti dampak penggunaan perangkat digital secara berlebihan terhadap perkembangan fisik anak.

Waktu layar yang tidak seimbang dengan aktivitas lain dapat mengurangi kesempatan anak untuk bergerak, berolahraga, beristirahat, dan berinteraksi secara langsung dengan lingkungan sekitarnya. 

Kebiasaan tersebut juga perlu diperhatikan dalam kaitannya dengan konsentrasi, kesehatan mata, dan postur tubuh.

Meutya menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara perkembangan intelektual dan kesehatan fisik. 

Anak tidak hanya perlu mendapatkan stimulasi untuk kemampuan berpikir, tetapi juga kesempatan untuk melakukan aktivitas fisik yang mendukung tumbuh kembangnya.

“Kita yakini bahwa pendidikan olahraga itu penting, anak-anak yang bergerak itu penting. Bukan tidak ada manfaatnya, tetapi tidak optimal jika anak-anak hanya pintar otaknya, tapi badannya tidak menunjang,” tuturnya.

Dengan demikian, penggunaan teknologi perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan tahap perkembangan anak. 

Perangkat digital tetap dapat dimanfaatkan untuk belajar dan memperoleh informasi, selama penggunaannya tidak mengabaikan aspek kesehatan maupun keselamatan.

BACA JUGA:PP Tunas Bimbing Anak Akses Dunia Digital

PP Tunas Tekankan Tanggung Jawab Platform Digital

Meutya menegaskan bahwa pembatasan akses digital bukan berarti meniadakan manfaat teknologi bagi anak-anak dan remaja. 

Kebijakan tersebut bertujuan memastikan anak dapat memanfaatkan teknologi sesuai kesiapan usia, dengan mempertimbangkan potensi risiko yang menyertai setiap layanan.

Melalui PP Tunas, tanggung jawab perlindungan anak juga tidak hanya dibebankan kepada orang tua. 

Kategori :