Bagikan:

Jakarta, ID – Pemerintah terus melakukan pemberantasan judi online. Hingga saat ini, Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online pun telah berhasil menurunkan jumlah akses ke situs judi online sebesar 50%.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, penurunan akses itu sebagai hasil intervensi Satgas yang dibentuk melalui Keputusan Presiden No 21 Tahun 2024 pada 14 Juni 2024.

“Sesuai data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tahun 2024, intervensi Satgas berhasil menurunkan 50% akses masyarakat ke situs judi online,” ungkap dia, dalam Sosialisasi Pencegahan Aktivitas Perjudian di Lingkungan Kementerian Kominfo di Jakarta Pusat, Kamis (25/07/2024).

Siring dengan itu, jumlah deposit masyarakat pada situs judi online saat ini juga turun signifikan menjadi Rp 34,49 triliun dari tahun lalu Rp 327 triliun.

Menurut dia, data tersebut menunjukkan upaya pemberantasan judi online yang serius dilakukan pemerintah dan telah memberikan hasil yang signifikan.

“Capaian ini tentu menjadi capaian yang membanggakan. Kita harus angkat jempol kepada semua pihak yang terlibat,” tandasnya.

Menkominfo menjelaskan, Satgas Judi Online menargetkan akses masyarakat pada situs judi online dapat berkurang hingga 80% dengan jumlah deposit dapat turun menjadi sebesar Rp 45,79 triliun dalam setahun.

Karena itu, sosialisasi pencegahan judi online terus dilakukan dengan sasaran masyarakat luas dan bisa dilakukan melalui satuan kerja di Kementerian Kominfo (Kemenkominfo).

“Saya juga meminta Direktorat Jenderal IKP, BPSDM, dan Direktorat Pemberdayaan Informatika untuk memperkuat langkah konkret, strategis, dan berorientasi pada hasil dalam upaya sosialisasi antijudi online,” ungkap Budi Arie.