Akses 32 Situs Pulsa Terkait Judi Online Diblokir
Alasan Penutupan
Sebagai dasar hukum, penutupan akses 31 PSE itu sesuai pasal 6, PP Nomor 71 Tahun 2019 karena tidak menjalankan kewajiban mendaftar sebagai PSE yang menyediakan, mengelola, mengoperasikan penawaran, serta perdagangan barang dan jasa langsung.
“Adapun sanksi berupa pemutusan akses terdapat juga dalam pasal 100, ayat 1, PP 71 Tahun 2019 bahwa layanan patut diduga dapat digunakan untuk memfasilitasi konversi pulsa ke uang yang digunakan dalam transaksi judi online,” jelas Budi Arie.
Menurut Menkominfo, judi online sangat berdampak buruk terhadap masyarakat kecil. Penutupan akses terhadap 32 situs itu pun diharapkan dapat mengurangi dampak ekonomi dan sosial yang akan dialami masyarakat.
“Masyarakat juga mengalami dampak sosial dari aktivitas judi online, seperti kriminalitas meningkat, perceraian meningkat, dan anak-anak mengalami kurang gizi,” ungkapnya. (dmm)