Infodigital.co.id

Indonesia Resmi Adopsi Wi-Fi 6E dan Wi-Fi 7

Menkomdigi Meutya Hafid (jas hijau). (Dok Kemkomdigi)

Jakarta, ID – Indonesia resmi memasuki era baru teknologi nirkabel Wi-Fi 6E dan Wi-Fi 7 yang beroperasi pada pita frekuensi 6 GHz   setelah Menteri Komunikasi dan dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid meluncurkannya.

Inisiatif tersebut merupakan hasil kolaborasi Kementerian Komunikasi dan Digital RI (Kemkomdigi) dengan Indonesia Technology Alliance, organisasi nirlaba yang menaungi berbagai perusahaan dan individu di bidang teknologi.

Menkomdigi pun menegaskan bahwa kehadiran Wi-Fi 6E dan Wi-Fi 7 menandai langkah besar Indonesia dalam adopsi teknologi yang berstandar global.

Peluncurannya menjadi bagian dari pencapaian 100 hari pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam mempercepat transformasi digital.

“Ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam mendorong transformasi digital sebagai agenda nasional,” ujar Meutya, dalam acara peluncuran di Hotel Langham Jakarta, dikutip InfoDigital.co.id, Minggu (9/2/2025).

Meutya menjelaskan bahwa Wi-Fi 6E dan Wi-Fi 7 menawarkan kecepatan internet hingga 46 Gbps, latensi lebih rendah, serta performa lebih andal di lingkungan padat pengguna.

Teknologi tersebut akan mendukung berbagai inovasi, mulai dari video ultra-HD, komputasi awan (cloud computing), realitas virtual (VR/AR), hingga otomatisasi berbasis kecerdasan buatan (AI).

“Transformasi digital tidak bisa menunggu. Dengan regulasi baru ini, kami memastikan bahwa infrastruktur digital Indonesia siap menghadapi masa depan,” tambahnya.

Konektivitas  

Menkomdigi pun menegaskan bahwa konektivitas internet kini bukan hanya kebutuhan tambahan, tetapi fondasi utama dalam pertumbuhan ekonomi, pendidikan, dan inovasi nasional.

Karena itu, pemerintah telah menerbitkan dua regulasi penting guna mendukung adopsi teknologi tersebut.

1.Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas.

2.Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 12 Tahun 2025 tentang Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas dan Standar Teknis Alat/Perangkat Telekomunikasi untuk Jaringan Area Lokal Radio (Radio Local Area Network).

“Dengan pembukaan spektrum 6 GHz ini, Indonesia menjadi salah satu pionir di Asia-Pasifik dalam mengadopsi Wi-Fi 6E dan Wi-Fi 7. Ini akan membawa peningkatan signifikan dalam kecepatan dan keandalan koneksi internet di seluruh negeri,” jelas Meutya.

Selanjunya, Meutya mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, industri, dan akademisi, untuk berkolaborasi dalam pengembangan teknologi nirkabel generasi terbaru tersebut.

“Wi-Fi 6E dan Wi-Fi 7 bukan sekadar inovasi, tetapi motor utama dalam pembangunan ekonomi digital yang akan mendorong pertumbuhan startup dan bisnis berbasis teknologi,” pungkas dia. (dmm)

Komentar

Iklan