Infodigital.co.id

35.000 Konten Produk Ilegal Diblokir

Menkomdigi Meutya Hafid (kanan) dan Kepala BPOM Taruna Ikrar (kiri). (Dok Kemkomdigi)

Jakarta, IDKementerian Komunikasi dan Digital RI (Kemkomdigi) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memblokir/menghapus lebih dari 35.000 konten yang mempromosikan makanan, obat, dan kosmetik ilegal sejak tahun 2018.

Langkah besar itu diiambil untuk melindungi masyarakat dari ancaman produk ilegal di ruang digital. Langkah ini juga menjadi bukti nyata komitmen keduanya dalam memberantas konten ilegal di ruang digital.

“Langkah ini bukan sekadar formalitas. Kita bicara tentang melindungi masyarakat dari bahaya nyata produk ilegal yang beredar di dunia maya,” tegas Menteri Komdigi (Menkomdigi) Meutya Hafid, dalam audiensi dengan Kepala BPOM di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, dikutip InfoDigital.co.id, Rabu (8/1/2025).

Berdasarkan data yang dihimpun, platform Meta (termasuk Facebook) mendominasi pelanggaran dengan 23.000 konten ilegal, diikuti oleh berbagai platform e-commerce yang mencatatkan 8.600 konten serupa.

“Kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah tegas. Dari pemblokiran situs, penghapusan konten, hingga penutupan akun, semua langkah akan diambil untuk melindungi masyarakat,” tegas Meutya Hafid.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menambahkan, kerja sama BPOM  dan Kemkomdigi itu merupakan langkah strategis untuk menciptakan ruang digital yang bersih dan aman.

“Tupoksi BPOM dalam pengawasan obat-obatan, termasuk yang ilegal, menjadi semakin efektif dengan adanya kolaborasi ini,” ucap Taruna.

Kemkomdigi pun berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan ruang digital. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem digital yang sehat dan terpercaya bagi seluruh masyarakat Indonesia. (dmm)

Komentar

Iklan