BEI Pertanyakan Volatilitas Saham JAST
Jakarta, ID – PT Bursa Efek Indonesa (BEI) mempertanyakan volatilitas pergerakan saham PT Jasnita Telekomindo Tbk (JAST). Perseroan diminta menjelaskan, apakah ada aksi korporasi penting, sehingga sahamnya sempat bergerak fluktuatif, serta kemudian, cenderung tertekan turun.
Dalam pantauan chart, harga saham Jasnita (JAST) sempat menguat ke posisi Rp 71 setelah dibuka dari level Rp 57, serta ditutup menguat Rp 2 ke Rp 58 pada perdagangan Jumat (29/11/2024) pekan lalu.
Setelah itu, pada perdagangan Senin-Rabu (2-4/12) pekan ini, saham JAST ditransaksikan cenderung turun dan flat pada kisaran pergerakan harga Rp 59-52.
Sahamnya bergerak turun ditutup ke posisi harga Rp 53 pada Senin-Selasa (2-3/12/2024), dan selanjutnya, turun lagi ke level Rp 52 pada penutupan Rabu (4/12/2024).
Pada Jumat pekan lalu itu, ada sebanyak 48.949.300 saham JAST ditransaksikan dengan 6.670 kali transaksi dan dengan nilai perdagangan Rp 3.301.618.500.
Namun, pada Rabu kemarin, hanya ada 898.300 saham yang ditransaksikan sebanyak 112 kali dengan nilai perdagangan juga turun drastis menjadi Rp 46.068.000.
“Apakah perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal,” tanya BEI kepada manajemen Jasnita, dikutip InfoDigital.co.id, Kamis (5/12/2024).
Jawaban Jasnita
Sementara itu, Corporate Secretary Jasnita Telekomindo Nathania Olinda menjelaskan bahwa manajemen Jasnita tidak memiliki informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal.
“Perseroan juga tidak memiliki informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal,” tutur Nathania.
Begitu juga, dia mengaku, belum ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek serta kelangsungan hidup bisnis Jasnita yang perlu diungkapkan kepada publik.
Sejauh ini, manajemen Jasnita juga belum menerima laporan adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu tentang laporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham sebagai perusahaan terbuka.
Setiap aktivitas pemegang saham tertentu sebagaimana yang diatur dalam POJK Nomor 11/POJK.04/2017 akan dilaporkan perseroan sesuai peraturan yang berlaku.
“Tidak terdapat rencana tindakan korporasi dalam waktu dekat. Setiap pelaporan akan disampaikan kepada regulator sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Nathania. (dmm)