80 Ribu Anak Indonesia di Bawah 10 Tahun Terpapar Judi Online
Jakarta, ID – Sekitar 80 ribu anak di bawah 10 tahun di Tanah Air terpapar judi online. Secara persentase mencapai 40% dari total 200 anak Indonesia di bawah usia 18 tahun yang terpapar judi online.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid pun mengungkapkan bahwa keadaaan tersebut menjadi alarm serius bagi masa depan generasi bangsa Indonesia.
Meutya menegaskan bahwa judi online menjadi ancaman serius yang merusak ekonomi keluarga, memicu kekerasan rumah tangga, memecah belah hubungan sosial, dan menghancurkan masa depan anak-anak.
“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka Panjang,” ujar Menkomdigi, dikutip InfoDigital.co.id.
Hal tersebut disampaikan Meutya dalam kegiatan ‘Indonesia GOID Menyapa Gass Pol Tolak Judol – Jauhi Judol, Anak Medan Pilih Masa Depan, Bukan Judi Online’ di Kota Medan, Rabu (13/05/2026).
Karena itu, semua pihak harus menjadi garda terdepan edukasi, saling mengingatkan, serta melindungi keluarga dan anak-anak kita dari maraknya praktik ilegal tersebut.
Menurut dia, pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan memutus akses dan penindakan hukum semata. Pemerintah juga terus memperkuat literasi digital dengan melibatkan seluruh masyarakat.
“Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting, menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas,” ujarnya.
Menkomdigi pun menyampaikan keprihatinan mendalam atas dampak judi online terhadap perempuan dan anak.
Banyak istri dan ibu menjadi korban tidak langsung ketika suami terjerat akhirnya kehilangan kesempatan ekonomi keluarga, keharmonisan rumah tangga tertanggu, hingga mengalami kekerasan dalam rumah tangga.
“Kami mendengar banyak cerita pilu dari masyarakat. Ini bukan hanya soal uang, tapi kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga. Kita harus hentikan ini bersama,” tegas Meutya.
Upaya Pemberantasan
Karena itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus gencar memblokir situs dan konten judi online. Namun, Meutya juga menekankan perlunya kerja sama lintas sektor yang lebih kuat.
“Kami akan terus memerangi aksesnya. Tapi, kalau pelakunya tidak ditindak tegas, situs baru akan terus muncul. Karena itu, kami butuh dukungan penuh dari Polri, PPATK, OJK, perbankan, dan seluruh platform digital,” jelasnya.
Menkomdigi juga menyoroti maraknya iklan judi online di media sosial yang semakin agresif menyasar pengguna Indonesia.
Kemkomdigi pun telah meminta platform, seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube untuk bertanggung jawab lebih besar dengan segera menurunkan konten tersebut.
“Judi online dilarang di Indonesia. Semua pihak harus punya tanggung jawab moral dan hukum yang sama,” tandasnya.
Peran tokoh agama, tokoh masyarakat, komunitas, dan keluarga juga menjadi sangat strategis dalam membangun budaya antijudi online.
“Terutama, para ibu dan seluruh keluarga, jadilah benteng utama di rumah. Lindungi anak-anak kita dari bahaya judi online sejak dini. Tolak judol, jaga keluarga, selamatkan masa depan anak!” pungkas Meutya Hafid. (abm)




