YouTube Resmi Larang Akun di Bawah 16 Tahun
Jakarta, ID – YouTube, platform digital untuk berbagi video dari raksasa teknologi Google asal Amerika Serikat, akhirnya mulai menerapkan pembatasan usia pengguna minimum 16 tahun bagi pengguna di Indonesia.
Hal itu dilakukan YouTube menyusul komitmen kepatuhan Google terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Pemerintah Indonesia, melalui PP Tunas, telah menetapkan batas usia minimum 16 tahun untuk memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk YouTube.
Akibat kebijakan itu, pengguna di bawah 16 tahun di Indonesia berpotensi kehilangan akses ke akun YouTube dengan masa transisi beberapa bulan ke depan.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, komitmen itu ditandai oleh Google dengan mengantarkan surat kepatuhan terhadap PP Tunas ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
“Pada hari ini (Rabu, 22/4/2026), YouTube telah mengantarkan surat kepatuhan yang diserahkan langsung secara resmi,” ujar Meutya di Jakarta Pusat, dikutip InfoDigital.co.id.
Menkomdigi menegaskan bahwa perubahan YouTube tersebut sudah mulai terlihat di platform, termasuk dengan penegasan batas usia minimum dalam kebijakan komunitas.
“Kalau diperiksa sudah disebutkan bahwa di bawah 16 tahun. Jadi, sudah firm bahwa YouTube tidak boleh di 16 tahun ke bawah,” tegasnya.
Selain pembatasan usia, YouTube telah menyampaikan rencana untuk menonaktifkan akun anak secara bertahap serta menghentikan iklan yang menyasar anak dan remaja.
Pemerintah Indonesia sebelumnya telah menegaskan implementasi kebijakan tersebut tidak dilakukan sekaligus, melainkan bertahap, sambil memastikan kepatuhan berjalan nyata di lapangan.
“Ini dilakukan bertahap. Jadi, kalau ada yang sudah terdampak dan ada yang belum, itu memang karena prosesnya berjalan,” ujarnya.
Kepala Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Publik YouTube Asia-Pasifik Danny Ardianto pun menegaskan komitmen untuk mengikuti regulasi Indonesia dan menjaga keamanan pengguna muda.
“Kami sejalan dengan komitmen pemerintah Indonesia untuk terus mendukung pelindungan untuk anak dan remaja di Indonesia,” ujarnya.
Selain pembatasan usia, YouTube disebutnya telah menyampaikan rencana untuk menonaktifkan akun anak secara bertahap serta menghentikan iklan yang menyasar anak dan remaja.
Roblox Ditunggu
Dengan langkah tersebut, Pemerintah Indonesia mencatat, tujuh platform digital global telah menyatakan kepatuhannya, di antaranya X, TikTok, Instagram, Facebook, Threads, Bigo Live. Tinggal satu platform gim, yakni Roblox, masih dalam proses komunikasi.
“Kami melihat delapan platform ini sebagai role model. Jika mau, pasti bisa,” tegas Meutya.
Pemerintah juga meminta seluruh platform segera menyampaikan evaluasi mandiri dalam batas waktu tiga bulan sejak aturan berlaku.
“Kami mengingatkan agar seluruh platform memberikan self assessment dalam waktu tiga bulan yang akan berakhir di bulan Juni,” pungkas Menkomdigi. (abm)




