Ini 10 Daftar Negara Batasi Anak di Medsos
Jakarta, ID – Pemerintah Indonesia akan mulai efektif mengatur pembatasan aktivitas anak dan remaja di platform digital, termasuk medsos, mulai 28 Maret 2026. Tak hanya Indonesia, berikut daftar 9 negara lain yang telah dan akan memberlakukan hal serupa.
Selain Indonesia, 9 negara lain kini telah dan akan membatasi anak di media dan jejaring sosial (medsos) terdiri atas Australia, Malaysia, Denmark, Prancis, Jerman, Yunani, Slovenia, Spanyol, dan Inggris.
Menurut portal TechCrunch, selama beberapa bulan terakhir saja sejak akhir 2025, 10 negara telah mengumumkan dan berencana untuk membatasi akses media sosial untuk anak-anak dan remaja.
Australia menjadi yang pertama dan pionir yang menerapkan pembatasan anak di medsos sejak akhir 2025. Langkah Australia menjadi contoh negara lain yang sekarang mulai mengawasi platform digital demi anak-anak.
Regulasi anak untuk platform digital di Australia, bersama dengan proposal negara lain, bertujuan untuk mengurangi tekanan dan risiko yang mungkin dihadapi yang meliputi perundungan digital (cyberbullying), kecanduan, masalah kesehatan mental, dan paparan ‘predator’ anak.
Tentu saja, ada kekhawatiran tentang sebagian kalangan terhadap privasi verifikasi usia invasif dan intervensi pemerintah yang berlebihan ke platform digital.
Kritikus, termasuk Amnesty Tech, mengingatkan bahwa larangan tersebut tidak akan berjalan efektif. dan bahwa mereka yang melarang telah mengabaikan realitas generasi muda.
Meskipun demikian, banyak negara bergerak maju dan bertekad melindungi anak di platform digital dengan membuat undang-undang (UU) atau peraturan lain yang diusulkan.
Berikut daftar 10 negara yang telah dan akan/sedang mempertimbangkan, atau telah ‘bergerak maju’ dengan larangan di media sosial untuk pengguna muda, yakni anak dan remaja.
1. Australia
Australia menjadi negara pertama di dunia yang telah resmi melarang/membatasi medsos untuk anak-anak di bawah 16 tahun sejak Desember 2025. UU Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) 2024 berlaku efektif sejak 10 Desember 2025.
Larangan itu diimplementasikan dengan memblokir akun anak yang menggunakan Facebook, Instagram, Snapchat, Threads, TikTok, X, YouTube, Reddit, Twitch, dan Kick. Kebijakan ini tidak berlaku untuk WhatsApp dan YouTube Kids.
Pemerintah Australia menyatakan bahwa penyelenggara sistem elektronik (PSE) atau perusahaan platform digital/medsos harus mengambil langkah-langkah untuk menjauhkan anak-anak dari layanannya.
Bahkan, Pemerintah Australia sangat keras dengan mengancam PSE yang gagal mematuhinya akan menghadapi ancaman hukuman denda hingga Aus$49,5 juta (US$ 34,4 juta).
Plaftorm digital di Australia harus menggunakan beberapa metode verifikasi untuk memastikan bahwa orang yang menggunakan layanannya benar berusia lebih tua dari 16 tahun.
Hal tersebut berarti, pengelola platform digital tidak bisa hanya mengandalkan dan percaya kepada pengguna berusia anak di bawah 16 tahun yang mengaku di atas usianya.
2. Indonesia
Indonesia sejauh ini mungkin menjadi negara kedua di dunia yang akan membatasi akses anak-anak di bawah 16 tahun ke platform digital mulai efektif 28 Maret 2026 ini.
Hal itu seiring dengan penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026, regulasi turunan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Pada tahap awal, Indonesia pun akan menutup akun anak di bawah usia 16 tahun di platform populer dan berisiko tinggi, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.




