Infodigital.co.id

PSE Wajib Lindungi Anak di Platformnya

Menkomdigi Meutya Hafid (kanan). (Dok Kemkomdigi)

Jakarta, IDPemerintah menegaskan komitmennya terhadap kebijakan perlindungan anak di ruang digital melalui implementasi PP Tunas. Penyelenggara sistem elektronik (PSE) pun wajib melindungi anak dari berbagai risiko digital, antara lain dengan pembatasan akses usia anak.

Tujuannya bukan untuk melarang anak menggunakan internet, melainkan menunda akses terhadap platform digital berisiko tinggi hingga usia yang lebih aman.

Kondisi tersebut mendorong pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025.

Melalui PP Tunas, pemerintah menunda usia akses anak ke platform digital/media sosial berisiko tinggi hingga 16 tahun dan untuk layanan dengan risiko lebih rendah mulai usia 13 tahun.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Sinkronisasi, Koordinasi, dan Pengendalian (SKP) Pencegahan dan Penanganan Masalah Kesehatan Jiwa pada Anak dan Remaja di kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2026).

Meutya mengatakan, jumlah anak yang aktif di internet di Indonesia sangat besar dan menghadapi berbagai risiko yang serius di ruang digital.

“Saat ini, dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, dan hampir 80 persen anak sudah terhubung dengan internet. Ini angka yang sangat besar dan menjadi perhatian serius kita bersama,” ujar Meutya, dikutip InfoDigital.co.id.

Data Unicef pun menunjukkan, sekitar 50% anak Indonesia yang menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial. Sementara itu, 42% anak mengaku merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka di ruang digital.

“Setengah anak Indonesia sudah pernah melihat konten seksual di internet. Ini peringatan serius bagi kita semua. Platform digital harus ikut bertanggung jawab melindungi anak,” imbuhnya.

Selain itu, laporan pemerintah juga mencatat kasus eksploitasi anak secara daring mencapai sekitar 1,45 juta kasus.

Tanggung Jawab PSE

Regulasi PP Tunas mengatur tanggung jawab PSE dalam melindungi anak dari berbagai risiko digital, antara lain dengan pembatasan usia anak. Saat ini, pemerintah sedang membuat aturan turunannya dalam bentuk peraturan menteri komunikasi dan digital.

“Melalui PP Tunas, pemerintah menunda usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun, dan untuk layanan dengan risiko lebih rendah mulai usia 13 tahun,” ujar Meutya.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut bukan pembatasan internet bagi anak, melainkan pengaturan usia akses terhadap layanan digital yang memiliki potensi risiko tinggi.

“Aturan ini tidak memberikan sanksi kepada anak maupun orang tua. Sanksi diberikan kepada platform digital yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak,” tegasnya.

Menurut Meutya, pengaturan tersebut juga mempertimbangkan berbagai bentuk risiko di ruang digital, mulai dari paparan konten berbahaya, interaksi dengan orang tidak dikenal, potensi eksploitasi anak, hingga risiko kecanduan penggunaan platform digital.

“Bahkan, ketika kontennya tidak bermasalah, penggunaan platform digital yang berlebihan juga dapat menimbulkan adiksi yang berdampak pada kesehatan mental dan pertumbuhan anak,” ujar dia.

Keberhasilan implementasi PP Tunas pun disebutnya memerlukan kerja sama lintas kementerian dan lembaga, termasuk sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, serta penegakan hukum.

Pemerintah menargetkan implementasi penuh regulasi tersebut mulai berjalan setelah satu tahun penandatanganan, yakni pada 28 Maret 2026. (lmm)

Komentar

Iklan