23 Ribu Rekening Terkait Judi Online Diblokir
Jakarta, ID – Saat ini, ada sekitar 23 ribu rekening masyarakat di perbankan telah diblokir karena diduga terkait dengan perjudian online. Masyarakat pun diminta melaporkan jika ada rekening lain terkait judi online untuk diblokir.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 23.929 rekening yang diduga telah digunakan untuk aktivitas transaksi judi online.
Rekening-rekening yang terpaksa harus diblokir tersebut merupakan hasil dari patroli siber dan laporan dari masyarakat yang diterima oleh Kemkomdigi.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya (Menkomdigi) Hafid menegaskan bahwa langkah itu merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberantas judi online yang sangat merugikan masyarakat.
“Kami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online ini benar-benar terputus,” ujar Meutya di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, dikutip InfoDigital.co.id, Selasa (14/10/2025).
Upaya tersebut merupakan bentuk langkah konkret dan kolaboratif lintas kementerian/lembaga dalam memberantas judi online dengan memutus jalur transaksi keuangan antara masyarakat dan pengelola situs judi online.
Meutya pun meminta masyarakat di Tanah Air turut berpartisipasi aktif melaporkan situs dan akun judi online serta rekening yang terindikasi digunakan untuk judi online melalui kanal-kanal pengaduan yang tersedia.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi melaporkan situs, akun, atau aktivitas yang mencurigakan,” tambah Meutya.
Kemkomdigi menyediakan berbagai layanan pengaduan yang dapat digunakan masyarakat, di antaranya aduankonten.id untuk mengadukan konten terindikasi judi online dan cekrekening.id untuk melaporkan rekening yang digunakan untuk transaksi judi online. (bdm)
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now