Infodigital.co.id

Harmonisasi Aturan Perlindungan dan Ramah Anak di Ruang Digital Dilakukan

Menkominfo Budi Arie Setiadi. Ruang digital telah menjadi ‘tempat bermain dan belajar’ dan bagian gaya hidup anak-anak dengan dampak baik dan buruk mengikutinya. Karena itu, Kemenkominfo mengajukan harmonisasi aturan di ruang digital yang lebih ramah anak. (IST)

Jakarta, IDRuang digital telah menjadi ‘tempat bermain dan belajar’ dan  bagian gaya hidup anak-anak dengan dampak baik dan buruk mengikutinya. Karena itu, Kemenkominfo mengajukan harmonisasi aturan di ruang digital yang lebih ramah anak.

Kali ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengajukan harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (TKPAPSE) kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Surat Kemenkominfo dengan pengantar dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi pun telah dilayangkan kepada Kemenkumham, Senin (26/8/2024) pekan ini.

“Ini merupakan amanat Pasal 16A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” ujar Budi Arie Setiadi di Jakarta, dikutip InfoDigital.co.id, Selasa (27/8/2024).

Draf awal RPP TKPAPSE disusun dengan melibatkan kementerian/lembaga (K/L) dalam kegiatan workshop yang telah berlangsung tahun lalu, yakni pada 17 Juli 2023 dan 14 Agustus 2023.

RPP TKPAPSE juga telah mendapat persetujuan izin prakarsa Presiden RI Joko Widodo melalui Kementerian Sekretariat Negara 3 April 2024. Kemenkominfo pun telah menggelar  pembahasan dengan K/L pada 17 April, 3 Mei, 7 Mei, dan 15 Mei 2024.

Kemenkominfo pun telah melaksanakan pembahasan Panitia Antar Kementerian (PAK) RPP TKPAPSE pada 18-20 Juli 2024 serta 31 Juli 2024 dengan Setneg, Kemenkumham, Sekretariat Kabinet, Kementerian PPPA, Kemendibudristek, KPAI, dan LPAI.

Selanjutnya, konsultasi publik, melalui Workshop Anak, digelar pada 18 Mei 2024 dengan mengundang siswa, guru, orang tua/wali siswa dari 7 SMA di Jakarta, 5 Rights Foundation, dan The Institute of Electrical and Electronics Engineers (IEEE).

“Pascakonsultasi publik, Kemenkominfo juga mengundang para pemangku kepentingan yang memberikan tanggapan atau masukan terhadap RPP TKPAPSE,” imbuh Menkominfo.

Cakupan Perubahan

Sementara itu, cakupan materi perubahan yang diatur dalam RPP TKPAPSE sebagai berikut.

1. Ruang digital berfokus pada kepentingan terbaik anak (best interests of the child)

Halaman: 1 2
Komentar

Iklan