3 Ponsel Realme 16 Series Rilis di RI 10 Maret
Jakarta, ID – Realme, vendor produk perangkat pintar asal China, akhirnya memastikan peluncuran tiga model ponsel 16 series di Indonesia (RI), yakni Realme 16 5G, 16 Pro 5G, dan 16 Pro+ 5G, pada 10 Maret 2026.
Di Instagram, Realme Indonesia menyampaikan, ponsel yang ditunggu-tunggu di Indsonesia akhirnya tiba, yakni realme 16 Series 5G akan duluncurkan. Ponsel mengumatakan aspek fotografi yang akan menaikkan standarnya naik level.
“Spesial, bakal hadir juga @gabriellaekaputri & @riomotret yang siap meramaikan momen ini! Tanggal 10 Maret 2026,. pukul 15.00 WIB. Live di YouTube, Facebook, dan TikTok Realme Indonesia,” ungkap Realme Indonesa, dikutip InfoDigital.co.id, Senin (23/2/2026).
Dalam posternya, tiga ponsel Realme 16 series pun ditampilkkan bagian belakang yang menandakan mengutamakan aspek fotografi. Dalam penjelasannya, ponsel disebut mampu menampilkan detail tetap tajam dan warna tetap hidup.
“Dengan 200MP LumaColor Camera di #realme16Series5G, hasil foto tetap clear bahkan saat di-crop lebih dekat. Ekspresi, skin tone, sampai tekstur kecilnya tetap natural,” imbuh Realme Indonesia.
Sertifikasi Otoritas
Guna persiapan peluncuran di Tanah Air, Realme Indonesia, melalui PT Bright Mobile Telecommunication, pun telah mendapatkan sertifikasi siap edar perangkat pos dan telekonukkasi (postel) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Realme 16 5G dengan nomor model RMX5171 mendapatkan sertifikasi postel pada 4 Februari, Realme 16 Pro 5G bernomor model RMX5120 tanggal 9 Jan 2026, dan Realme 16 Pro+ 5G dengan nomor model RMX5131 pada 8 Jan 2026.
Di sisi lain, sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pun telah menerbitkan sertifikasi kelayakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk ketiga ponsel tersebut.
Ponsel Realme 16 5G mendapatkan sertifikasi TKDN 35,35% serta Realme 16 Pro 5G dan 16 Pro+ 5G masing-masing memperoleh sertifikasi TKDN 36,10%.Ketiganya dikonfirmasi membawa koenktibitas seluler 5G.
Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 29 Tahun 2017 dan No 22 Tahun 2020 tentang TKDN mensyaratkan produk ponsel, komputer genggam, dan tablet berjaringan 4G dan 5G harus punya TKDN minimal 35% agar bisa dipasarkan di Indonesia. (lmm)




