Menkomdigi Ungkap Risiko Digital Jadi Alasan Pembatasan Usia Anak hingga 16 Tahun
Menkomdigi Meutya Hafid di Bogor. (Dok Komdigi)--
Jakarta, ID – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, kebijakan pembatasan usia anak hingga 16 tahun di platform digital yang diatur dengan PP Tunas bertujuan mengurangi ancaman yang dapat memengaruhi keselamatan, kesehatan, serta perkembangan anak.
Beberapa risiko bagi anak antara lain kecanduan di media sosial dan gim, perundungan siber (cyber bullying), penipuan daring, paparan konten negatif/berbahaya, hingga eksploitasi terhadap anak.
Interaksi dengan orang asing di internet juga dapat membuka peluang terjadinya child grooming, yakni tindakan oleh orang dewasa untuk membangun kedekatan emosional dengan seorang anak atau remaja, dengan tujuan akhir untuk memanipulasi, mengontrol, atau melakukan eksploitasi, termasuk eksploitasi seksual.
Pembatasan akses usia anak hingga 16 tahun di platform digital diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Penjelasan tersebut disampaikan oleh Menkomdigi di 'Open House SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Gunung Sindur, Kabupetan Bogor', Sabtu (17/10/2026).
“Itulah mengapa kami, sesuai arahan Bapak Presiden, mengatur bagaimana anak-anak ditunda aksesnya ke ekosistem digital yang high risk,” ujar Meutya, dikutip InfoDigital.
BACA JUGA:6 Bulan PP Tunas, 28 Juta Anak Kini Terlindungi di Ruang Digital
Kecanduan Media Sosial dan Gim Jadi Perhatian
Salah satu permasalahan yang disorot terkait pemanfaatan media sosial dan gim digital secara berlebihan oleh anak dan remaja.
Sejumlah fitur pada platform digital dapat mendorong pengguna untuk terus berinteraksi, sehingga waktu penggunaan perangkat menjadi sulit dikendalikan.
Pada anak, kondisi tersebut dapat mengganggu rutinitas sehari-hari dan memicu reaksi emosional ketika waktu bermain atau akses ke perangkat dibatasi.
Meutya menilai, desain produk digital yang mendorong penggunaan berulang perlu menjadi perhatian bersama, terutama ketika penggunanya masih anak-anak.
“Banyak anak-anak yang dengan desain dari produk media sosial, gim, dan lain-lain itu memang sengaja dibuat kecanduan, sehingga ketika ditarik itu emosional,” jelasnya.
Karena itu, perlindungan anak tidak cukup hanya dilakukan dengan membatasi durasi penggunaan gawai. Risiko yang muncul dari desain layanan, pola interaksi, serta fitur yang tersedia juga perlu diperhatikan.