Infodigital.co.id

XLSMART Gelar RUPSLB pada 12 Agustus

Ilustrasi merger XL AXiata dan Smartfren. (Dok XL Axiata)

Jakarta, IDPT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk, emiten telekomunikasi digital hasil gabungan usaha dari PT XL Axiata Tbk, PT Smartfren Telecom Tbk, dan PT Smart Telecom, akan menggelar RUPSLB pada 12 Agustus 2025.

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pun akan menjadi pertama bagi XLSMART setelah tuntas merger pada akhir Maret 2025.  Belum diketahui, apa agenda utama dari RUPSLB tersebut.

“Perseroan menyampaikan permberitahuan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham pada Selasa, 12 Agustus 2025, waktu 09.00 WIB di Gedung XLSMART Tower, Jl HR Rasuna Said X5 Kav 11-12, Kuningan Timur,” ujar Corporate Secretary XLSMART Ranty Astari Rachman, dikutip InfoDigital.co.id, Senin (7/7/2025).

Hal itu pun sudah dilaporkan Oleh Ranti Astari Rachman kepada Otoritas Jasa Keuangan dan ditembuskan kepaa Bursa Efe Indonesia sebagai bagian dari keterbukaan

Sementara itu, hanya pemegang saham yang paling lambat masuk daftar pemegang saham (DPS) pada 18 Juli 2025, pukul 16.00 WIB yang berhak hadir dalam RUPSLB.

Rapat akan diselenggarakan secara fisik dan elektronik dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 27 POJK No 15/2020 serta Pasal 8 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 16/POJK 04/2020.

Pemegang saham pun dapat mengusulkan mata acara Rapat apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut.

Pertama, mata acara diajukan secara tertulis kepada Direksi XLSMART oleh satu orang atau lebih pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/20 bagian, atau lebih dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan perseroan dengan hak suara yang sah.

Kedua, usulan diterima oleh Direksi XLSMART paling lambat tujuh hari kalender sebelum tanggal pemanggilan rapat atau pada 14 Juli 2025.

Ketiga, usulan mata acara rapat pun harus diusulkan dengan itikad baik, mempertimbangkan kepentingan perseroan, dan merupakan usulan yang membutuhkan persetujuan rapat.

Usulan mata acara menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara rapat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan Anggaran Dasar XLSMART. (bdm)

Komentar

Iklan