Wikimedia Belum Terdaftar PSE Privat
Jakarta, ID – Wikimedia Foundation belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat untuk wilayah layanan di Indonesia.
Karena itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) pun melakukan pembatasan terbatas terhadap fitur login pada subdomain auth.wikimedia.org sejak 25 Februari 2026.
Namun, Kemkomdigi memutuskan akses terhadap laman utama wikimedia.org dan seluruh konten informasi masih tetap tersedia bagi para pengguna.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar menegaskan langkah tersebut bukan memblokir seluruh layanan Wikimedia.
“Pembatasan hanya berlaku pada fitur autentikasi, sehingga pengguna tidak dapat melakukan login atau pembuatan akun baru,” ujar Alexander di Jakarta, dikutip InfoDigital.co.id, Sabtu (28/2/2026).
Dengan kebijakan tersebut, masyarakat tetap dapat membaca dan memanfaatkan seluruh informasi yang tersedia di Wikimedia.
Namun, selama masa pembatasan, aktivitas pengguna yang memerlukan akun pengguna, seperti penyuntingan atau pembuatan artikel baru untuk sementara tidak dapat dilakukan.
Kewajiban pendaftaran PSE lingkup privat telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.
Aturan tersebut mewajibkan setiap PSE, baik domestik maupun asing, yang layanannya tersedia dan/atau digunakan di wilayah hukum Indonesia wajib untuk melakukan pendaftaran.
Menurut Alexander, notifikasi resmi telah disampaikan kepada Wikimedia sejak November 2025 dan disertai dua kali perpanjangan waktu hingga 20 Januari 2026.
Namun, hingga pembatasan waktu dilakukan pada 25 Februari 2026, kewajiban pendaftaran tersebut belum juga dipenuhi.
“Pendaftaran PSE merupakan instrumen tata kelola untuk memastikan kepastian hukum dan akuntabilitas penyelenggara layanan digital yang beroperasi di Indonesia,” jelasnya.
Dia menyatakan, Kemkomdigi akan menormalisasi akses setelah Wikimedia menyampaikan komitmen dan menyelesaikan proses pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi tata cara pendaftaran tersedia melalui laman resmi https://pse.komdigi.go.id.
Alexander menegaskan, kebijakan tersebut merupakan penegakan kewajiban administratif yang berlaku bagi seluruh PSE tanpa membedakan bentuk badan hukum, model bisnis, maupun status nirlaba.
Kemkomdigi pun akan terus melakukan pengawasan secara profesional dan proporsional terhadap PSE guna menjaga kepastian hukum serta pelindungan masyarakat dalam ekosistem digital nasional. (lmm)




