Infodigital.co.id

Tren Sepeda Listik yang Perlu Patuhi Aturan

Pemanfaatan kendaraan listrik, termasuk sepeda listrik, telah mulai menjadi tren gaya hidup masyarakat Tanah Air. Namun, pemakaiannya juga perlu patuh pada aturan agar dampak negatifnya bisa ditekan. (IST)

Jakarta, ID – Pemanfaatan kendaraan listrik, termasuk sepeda listrik, telah mulai menjadi tren gaya hidup masyarakat Tanah Air. Namun, pemakaiannya juga perlu patuh pada aturan agar dampak negatifnya bisa ditekan.

Kenapa tren itu perlu tunduk aturan? “Total ada 647 kecelakaan melibatkan sepeda listrik Januari-Juni 2024. Kecelakaan juga melibatkan anak-anak (Kompas.id, 21 Juli 2024),” ungkap Pengamat transportasi Djoko Setijowarno, Minggu (28/7/2024).

Dia menjelaskan, pengaturan soal sepeda listrik sebenarnya telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Namun, kenyataanya, banyak orang masih melanggar ketentuan tersebut, sehingga banyak kecelakaan terjadi yang melibatkan sepeda listrik.

Permenhub mendefinisikan sepeda listrik sebagai kendaraan yang memiliki roda dua dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik. Sementara itu, sepeda listrik berbeda dengan (sepeda) motor listrik.

“Sepeda listrik dibatasi kecepatan (maksimum) 25 kilometer per jam. Penggunaannya hanya dalam lingkungan, bukan di jalan raya. Maka dari itu, peran orang tua harus kuat untuk mengatur anaknya berkendara,” ungkapnya.

Karena itu, persyaratan keselamatan yang wajib dipenuhi sepeda listrik (pasal 3 ayat 2), meliputi harus ada lampu utama, lampu posisi, atau alat pemantul cahaya (reflector) pada bagian belakang.

Selanjutnya, harus ada alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan, sistem rem yang berfungsi dengan baik, klason/bel. dan kecepatanan maksimal 25 km per jam.

Persyaratan bagi pengguna juga mengggunakan helm, usia minimal 12 tahun, dan tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang kecuali dilengkapi tempat duduk samping.

Kemudian, kata Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat tersebut, dilarang memodifikasi daya motor guna meningkatkan kecepatan serta mematuhi tata cara berlalu lintas.

Pengemudi juga harus paham dan mematuhi tata cara berlalu lintas, meliputi penggunaan tertib dengan perhatikan pengguna jalan lain, memberikan prioritas pejalan kaki, menjaga jarak aman, dan membawa kendaraan penuh konsentrasi.

Sementara itu, sepeda listrik juga hanya digunakan di wilayah berkendara lajur sepeda, lajur khusus kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor lisrik,  permukiman, dan jalan hari bebas kendaraan bermotor (car free day).

Selanjutnya, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal dengan menggunakan penggerak motor lisrik terintegrasi, area perkantoran, area di luar jalan, dan trotoar dengan memprioritaskan kecelamatan pejalan kaki.

Halaman: 1 2
Komentar

Iklan