Infodigital.co.id

TikTok Harus Dijual ke Perusahaan AS Sebulan ke Depan

Kantor TikTok (CoStar)

Konstitusi AS sebenarnya mengizinkan presiden untuk memberikan perpanjangan waktu 90 hari untuk kasus serupa. Namun, langkah ini hanya berlaku dalam pada perusahaan yang sedang menuju proses pemisahan (spin-off).

Hal terbesar yang belum diketahui sampai saat ini adalah potensi dampak ke pemerintahan Washington di bawah Trump ketika nanti sudah dilantik menjadi presiden terhadap situasi tersebut.

Awalnya Didukung Republik

Meskipun Trump ingin menghindari larangan TikTok di AS, ketika itu, April 2024, Rancangan UU era Joe Biden itu mendapat dukungan besar pada saat itu, termasuk Partai Republik, selain tentu saja Demokrat.

Kedua kubu politik terbesar di AS tersebut telah sepakat bahwa pelarangan atau keharusan TikTok harus di jual ke perusahaan AS itu merupakan tindakan yang diperlukan untuk melindungi keamanan nasional.

Namun, ByteDance masih memiliki beberapa peluang dalam waktu yang makin mepet untuk menantang pelaksanaan UU tersebut. Banding masih bisa diajukan ke District Court Circuit dan Mahkamah Agung. Selain itu, posisi Trump yang akan dilantik menjadi presiden berpotensi menjadi wild card.

Klaim Terpisah dari China

Sementara itu, dalam penjelasan lanjutan bandingnya, TikTok di AS diklaim beroperasi secara terpisah dari ByteDance, perusahaan induknya yang ada di China. Ditambah lagi, perusahaan tidak mengirimkan data di AS ke servernya di China.

Michael Hughes, juru bicara TikTok, menyampaikan bahwa rencana larangan TikTok di AS disusun dan dilaksanakan berdasarkan informasi yang tidak akurat, cacat, dan bersifat hipotetis, yang bisa mengakibatkan penyensoran langsung terhadap rakyat AS.

“Larangan TikTok, kecuali dihentikan, akan membungkam suara lebih dari 170 juta orang di AS dan di seluruh dunia pada 19 Januari 2025,” ungkap Hughes. (dmm)

Halaman: 1 2
Komentar

Iklan