Infodigital.co.id

TikTok Harus Dijual ke Perusahaan AS Sebulan ke Depan

Kantor TikTok (CoStar)

Jakarta, ID – Banding ByteDance agar TikTok tetap bisa beroperasi di Amerika Serikat (AS) tanpa menjualnya ke perusahaan AS telah ditolak. Pengadilan tetap memerintahkan penjualan TikTok kepada perusahaan AS sebelum 19 Januari 2025 atau aplikasinya dilarang beroperasi di AS.

Ya, menurut laporan AdroidHeadlines, batas waktu yang ditetapkan oleh Undang-Undang (UU) Anti-TikTok di Amerika Serikat (AS) yang telah diteken Presiden Joe Biden hanya tinggal beberapa minggu lagi, tepatnya 19 Januari 2025.

Itu setelah keputusan pengadilan di AS baru-baru ini masih menolak banding yang diajukan ByteDance atas TikTok dan membatasi pilihannya harus dijual untuk menghindari larangan/pemblokiran  operasionalnya di AS.

Dalam bandignya, ByteDance berpendapat bahwa UU Anti-Tiktok AS melanggar prinsip kebebasan berekspresi dalam Amandemen Pertama dan perlindungan setara dalam Amandemen Kelima. Namun, hakim justru menilai, UU tersebut sepenuhnya konstitusional.

“Pemerintah telah memberikan bukti persuasif yang menunjukkan bahwa UU tersebut dirancang untuk melindungi keamanan nasional,” kata Hakim Douglas Ginsburg, atas nama pengadilan yang memutuskan menolak banding ByteDance, dikutip InfoDigital.co.id, Sabtu (7/12/2024).

Keputusan pilihan melarang atau TikTok harus dijual ke perusahaan AS karena para pejabat AS khawatir dengan jumlah data yang dapat diakses oleh pemeritahan Beijing melalui Tiktok.

Sebab, UU China mengizinkan untuk meminta data kepada perusahaan jika mengklaim adanya bahaya terhadap keamanan nasional. Kekhawatiran lain, adanya potensi manipulasi dalam algoritma rekomendasi platform yang berpotensi mempengaruhi generasi muda Amerika.

Diteken April 2024

Pemerintahan AS di bawah Presiden Joe Biden telah menandatangani UU tersebut pada April 2024. Isinya memaksa TikTok untuk mendivestasikan divisi usahanya di AS dan kepada perusahaan AS atau dilarang beroperasi.

UU tersebut menetapkan batas waktu penjualan TikTok hingga 19 Januari 2025. Waktu tersebut hanya satu hari sebelum kedatangan dan pelantikan Donald Trump menjadi presiden AS kedua kalinya di Gedung Putih.

Hakim menolak argumen banding TikTok yang menentang larangan AS  bahwa ByteDance telah menunjukkan dukungannya kepada kampanye Trump dengan memberikan sumbangan untuk kampanye pemilihannya melalui Jeff Yass, seorang pengusaha Amerika, dan pendukung besar pertama ByteDance.

Sebagai referensi, Susquehanna International Group, milik Jeff Yass, telah memiliki 15% saham ByteDance, dengan nilai investasi sekitar US$ 40 miliar, yang diulai dari investasi awal lebih dari US$ 2 juta.

Harapan ke Trump

Sementara itu, sebelumnya ketika kampanye pemilihan presiden, Trump menentang penghapusan TikTok dari pasar AS. Posisi ini sangat berbeda dengan masa jabatan presiden pertamanya.

Halaman: 1 2
Komentar

Iklan