TikTok Bereaksi atas Pembekuannya di Tanah Air
Jakarta, ID – TikTok, platform media sosial untuk berbagi video pendek, memberikan tanggapan usai Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) miliknya dibekukan sementara oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) sejak Jumat (3/10/2025).
Sejauh ini, belum diketahui dampak dari pembekuan TD PSE terhadap operasional TikTok di Indonesia. Sebab, hingga Sabtu (4/10/2025) pagi, aplikasi maupun website masih tetap bisa diakses dan beroperasi seperti biasa.
Dalam pernyataannya, TikTok menyatakan siap bekerja sama dengan Kemkomdigi untuk menyelesaikan isu TD PSE yang dibekukan sementara waktu secara konstruktif.
TikTok juga berkomitmen untuk terus melindungi privasi pengguna sekaligus memastikan platformnya aman dan bertanggung jawab bagi pengguna di Indonesia.
“TikTok menghormati hukum dan regulasi di negara di mana kami beroperasi,” ungkap juru bicara TikTok, dalam keterangannya, dikutip InfoDigital.co.id.
Kemkomdigi menyatakan telah membekukan sementara TD PSE TikTok di Tanah Air atas ketidakpatuhan dalam memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode 25–30 Agustus 2025,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar, Jumat (3/10/2025).
Alexander menjelaskan, atas dugaan monetisasi aktivitas siaran langsung dari akun yang terindikasi aktivitas perjudian daring, Kemkomdigi telah meminta data mencakup informasi trafik, aktivitas live streaming, serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift.
“Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” ujar Alexander.
Namun, melalui surat resmi TikTok bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, disampaikan bahwa TikTok memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan data, sehingga TikTok menyatakan tidak dapat memberikan data yang diminta.
Peraturan tersebut menyatakan kewajiban PSE Lingkup Privat, termasuk TikTok, untuk memberikan akses terhadap sistem elektronik dan/atau data elektronik kepada kementerian atau lembaga dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Karena itu, Kemkomdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TD PSE-nya sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” pungkas Alexander. (dmm)
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now