Telkomsel Uji Coba Registrasi Biometrik
Jakarta, ID – Telkomsel, perusahaan telko digital anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, telah sukses menguji coba teknologi biometrik pengenalan wajah (face recognition) untuk akurasi proses registrasi kartu seluler/SIM prabayar.
Uji coba Telkomsel itu dilakukan mengikuti kebijakan pemerintah dalam memperkuat keamanan data pribadi pelanggan. Perseroan terus berinovasi menghadirkan solusi terkini untuk layanan terbaik bagi pelanggan.
Teknologi tersebut diterapkan untuk memfasilitasi proses registrasi kartu prabayar dan ganti kartu melalui mesin layanan mandiri Telkomsel, MyGraPARI, dan GraPARI Online, sehingga menghadirkan layanan lebih aman, cepat, dan efisien.
Direktur Sales Telkomsel Adiwinahyu Basuki Sigit mengatakan, Telkomsel bangga menjadi salah satu operator telekomunikasi pelopor dalam uji coba registrasi kartu prabayar menggunakan teknologi biometrik face recognition.
“Inovasi ini sejalan visi dan misi Telkomsel untuk terus menghadirkan konektivitas, layanan, serta solusi unggul yang mengutamakan kemudahan dan kenyamanan bagi pelanggan,” tutur Adiwinahyu, dikutip InfoDigital.co.id, Minggu (6/10/2024).
Menurut dia, teknologi biometrik itu tidak hanya memudahkan proses registrasi, tetapi juga mendukung penerapan standar Know Your Customer (KYC) yang diterapkan operator telekomunikasi (telko).
Tujuanya untuk memastikan validitas data pelanggan serta mengurangi risiko penipuan dan penyalahgunaan identitas pelanggan di era digital.
Sejak peluncuran MyGraPARI pada 2015, Telkomsel secara bertahap telah menerapkan teknologi scan e-KTP dan deteksi jari (fingerprint) untuk validasi identitas pelanggan dalam penggantian kartu SIM secara cepat, akurat, dan mudah.
Selanjutnya, teknologi biometrik face recognition diharapkan melengkapi metode validasi yang telah ada, antara lain penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Dukungan Kemenkominfo
Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI Wayan Toni Supriyanto pun menyampaikan dukungannya terhadap inisiatif dan kesiapan Telkomsel tersebut.
“Setiap penyelenggara jasa telko wajibuntuk menerapkan prinsip (KYC guna memastikan perlindungan data pribadi pelanggan. Melalui teknologi face recognition, kami berharap validasi identitas dapat teratasi secara efektif,” tutur Wayan Toni.
Kemenkominfo juga sangat berharap bahwa, seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi, termasuk Telkomsel, dapat melaksanakan kewajiban tersebut dengan sebaik-baiknya.
“Sebagai regulator, kami mengapresiasi langkah Telkomsel yang telah mematuhi dan menjalankan peraturan ini dengan penuh komitmen dan tanggung jawab, demi terciptanya ekosistem telekomunikasi yang lebih aman dan terpercaya,” pungkasnya. (bdm)