Tak Ada Pemilik Saham Minta Telkom Beli Sahamnya karena Spin-off TIF
Jakarta, ID – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, emiten telekomunikasi digital terbesar di Tanah Air berkode saham TLKM, melaporkan tidak adanya permintaan pembelian sahamnya karena spin-off PT Telkom Infrastruktur Indonesia (TIF) yang dikenal dengan InfraNexia.
Dengan kata lain, semua pemegang saham dan pemegang saham independen di RUPSLB secara daring Telkom, Jumat (12/12/2025), telah menyetujui atas pemisahan (spin-off) sebagian bisnis dan aset wholesale fiber connectivity dari Telkom kepada TIF.
Sebelum itu, Telkom pun telah mengumumkan pemberian kesempatan kepada semua pemilik saham untuk meminta Telkom membeli kepemilikan sahamnya jika tidak menyetujui spin-off TIF dengan tenggat waktu paling lambat Selasa (16/12/2025).
“Berkaitan dengan hal tersebut di atas, dengan ini, kami sampaikan, tidak terdapat pemegang saham yang mengajukan pernyataan kehendak untuk menjual sahamnya sampai dengan batas waktu yang sudah ditentukan,” ujar SVP Corporate Secretary Telkom Jati Widagdo, dikutip InfoDigital.co.id, Kamis (18/12/2025).
Hal itu pun telah dilaporkan oleh Jati Widagdo kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia sebagai bagian dari keterbukaan informasi kepada publik/investor.
Jati Widagdo menjelaskan, sesuai ketentuan pasal 62 Undang-undang Perseroan Terbatas No 40 Tahun 2007 (UU PT), setiap pemegang saham berhak meminta kepada perseroan (Telkom) agar membeli sahamnya jika tidak menyetujui tindakan perseroan terkait pemisahan usaha.
Pemisahan usaha TIF dari Telkom pun akhirnya telah disetujui oleh pemegang saham independen melalui mekanisme RUPSLB yang digelar secara daring pada Jumat (12/12/2025) pekan lalu.
“Mata Acara dari RUPSLB Telkom itu, yaitu persetujuan atas pemisahan sebagian bisnis dan aset wholesale fiber connectivity (Tahap-1) yang merupakan bagian dari rencana pengalihan seluruh bisnis dan aset wholesale fiber fonnectivity kepada PT Telkom Infrastruktur Indonesia (TIF),” jelas Jati.
TIF merupakan anak perusahaan yang sahamnya dimiliki secara langsung oleh Telkom sebesar 99,99%. Sedangkan persetujuan melalui RUPSLB sebagai pemenuhan atas ketentuan pasal 89, ayat (1), dan pasal 127, ayat (1), UU PT yang telah diubah menjadi UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU juncto pasal 25, ayat (6), Anggaran Dasar Perseroan.
“Berkaitan dengan hal tersebut di atas, dengan ini, kami sampaikan, tidak terdapat pemegang saham yang mengajukan pernyataan kehendak untuk menjual saham sampai dengan batas waktu yang sudah ditentukan (16 Desember4 2025),” tegas Jati.
Sebagaimana tercantum dalam keterbukaan informasi yang sudah diumumkan Telkom pada 15 Desember 2025, batas waktu penyampaian pernyataan kehendak untuk menjual guna pembelian kembali saham untuk telah berakhir tanggal 16 Desember 2025, pukul 17.00 WIB.
Pada perdagangan Rabu (17/12/2025), saham TLKM ditransaksikan melemah Rp20 (0,57%) ke penutupan Rp3.500. Sahamnya dibuka dari Rp3.540, serta sempat ke level tertinggi Rp3.590 dan terendah Rp3.490. (lmm)




