Infodigital.co.id

Surge dan MyRepublic Sah Menangi Frekuensi 1,4 GHz

Menkomdigi Meutya Hafid. (Dok Kemkomdigi)

Jakarta, ID – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid akhirnya mengesahkan PT Telemedia Komunikasi Pratama (anak PT Solusi Sinergi Digital/Surge Tbk berkode saham WIFI) dan PT Eka Mas Republik (MyRepublic/Sinar Mas Group) sebagai pemenang lelang frekuensi 1,4 GHz.

Tim Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz menyampaikan, sesuai Dokumen Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz untuk Layanan Akses Nirkabel Pitalebar (Broadband Wireless Access) Tahun 2025, PT Telemedia Komunikasi Pratama memberikan penawaran harga Rp403.764.000.000 sebagai peringkat kesatu pada Regional I.

Selanjutnya, PT Eka Mas Republik dengan harga penawaran Rp300.888.000.000,00 sebagai peringkat kesatu pada Regional II.

Begitu juga, PT Eka Mas Republik dengan harga penawaran Rp100.888.000.000,00 sebagai peringkat kesatu pada Regional III.

“Memperhatikan hal tersebut, Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 489 Tahun 2025 tanggal 24 November 2025 menetapkan PT Telemedia Komunikasi Pratama sebagai pemenang pita frekuensi Radio 1,4 GHz,” ungkap Tim Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz, dikutip InfoDigital.co.id, Senin (24/11/2025).

Menkomdigi juga menetapkan PT Eka Mas Republik sebagai pemenang seleksi pengguna pita frekuensi radio 1,4 GHz untuk layanan akses nirkabel pitalebar (broadband wireless access/BWA) tahun 2025 pada regional II melalui

Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 490 Tahun 2025.

Terakhir, Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 491 Tahun 2025 tanggal 24 November 2025 juga menetapkan PT Eka Mas Republik sebagai pemenang frekuensi radio 1,4 GHz ada Regional III.

“Penetapan pemenang seleksi sebagaimana dimaksud bersifat final dan mengikat,” imbuh Tim Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz.

Selanjutnya, pemenang seleksi wajib melunasi  Biaya Hak Penggunaan (BHP) spektrum frekuensi radio untuk izin pita frekuensi radio (IPFR) tahunan untuk tahun kesatu.

Pemenang juga wajib  menyerahkan jaminan komitmen pembayaran BHP IPFR untuk tahun kedua sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan paling lambat 10 hari kerja setelah ditetapkannya Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital tersebut.

Selanjutnya, pemenang seleksi berhak mendapatkan IPFR setelah memenuhi semua ketentuan lelang.

Sementara itu, saat ini, PT Telemedia Komunikasi Pratama paling agresif untuk segera mewujudkan internet murah Rp100 ribu berkecepatan 100 Mps dengan membuka registrasi langganan terkait kemenangan dari frekuensi tersebut. (bdm)

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar

Iklan