Infodigital.co.id

Smartfren Imbau Pemegang Waran Eksekusi Haknya

Gedung Kantor Pusat Smartfren di Jakarta. Audit semester I-2024 oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Mirawati Sensi Idris menyebutkan bahwa PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) masih rugi besar Rp 473,79 miliar. Akankah ini akan makin memuluskan Smartfren merger dengan XL Axiata Tbk? (IST)

Jakarta, IDPT Smartfren Telecom Tbk, perusahaan operator telekomunikasi seluler bagian dari Sinar Mas berkode saham FREN, mengingatkan kepada para pemegang Waran seri III untuk mengeksekusi haknya menjadi saham agar tidak kehilangan haknya.

Imbuan itu disampaikan karena terkait dengan Dewan Komisaris Smartfren yang telah menyetujui rancangan penggabungan perseroan, PT Smart Telecom, dan PT XL Axiata Tbk menjadi PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk (XLSmart) pada 10 Desember 2024.

Waran merupakan efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan terbuka yang memberi hak kepada pemegang efek, baik saham maupun lainnya, untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga tertentu untuk jangka waktu tertentu.

Smartfren telah menerbitkan sebanyak 91.841.325.276 waran seri III pada 28 April 2021 dan pemegang 1 Waran berhak membeli 1 saham FREN. Namun, dalam perkembangannya, ada pemegang Waran yang sudah mengeksekusinya menjadi saham FREN.

“Pengumuman ini dibuat sesuai ketentuan Akta Penerbitan Waran Seri III (Waran) dalam rangka Penawaran Umum Terbatas IV PT Smartfren Telecom Tbk No 04 tanggal 5 Maret 2021 beserta lampirannya,” ungkap Corporate Secretary Smartfren James Wewengkang, dalam laporannya kepada Bursa Efek Indonesia, dikutip InfoDigital.co.id, Rabu (11/12/2024).

Menurut dia, mengacu pada Akta 4/2021, perseroan wajib memberitahukan kepada pemegang Waran dalam waktu 5 hari kerja setelah keputusan penggabungan dan memberikan hak kepada pemegang Waran dalam waktu 3 bulan sebelum keputusan penggabungan.

Mengacu pada ringkasan rancangan, penggabungan tersebut ditargetkan efektif pada 15 April 2025, yaitu saat persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia atas akta penggabungan diperoleh.

“Perseroan dengan ini memberikan hak kepada seluruh pemegang Waran untuk melaksanakan haknya dalam waktu paling sedikit 3 bulan sejak 11 Desember 2024 sampai sesaat sebelum tanggal target efektif penggabungan,” jelas James.

Pada akhir periode pelaksanaan, Waran yang tidak dilaksanakan pun akan kadaluarsa dan dianggap telah dibatalkan. Selanjutnya, pemegang Waran tidak lagi dapat melaksanakan haknya, atau menuntut kompensasi apapun dari Smartfren. (bdm)

Komentar

Iklan