Infodigital.co.id

Regulasi Daerah Hambat Operator Telko Investasi

Menara telekomunikasi Mitratel. (Dok Mitratel)

Jakarta, ID – Regulasi yang diterapkan oleh pemerintah daerah (pemda) di Tanah Air dinilai masih membebani opetator telekomunikasi (telko) dan penyedia layanan internet (internet service provider/ISP) untuk investasi baru dan ekspansi guna membangun infrastruktur jaringan.

Persoalan di daerah yang menjadi penghambat dan membebani operator telko dan ISP mulai dari regulasi berlapis, biaya retribusi cukup besar, maupun tingginya biaya sewa lahan di sejumlah daerah.

Para operator telko dan ISP pun meminta peran pemerintah pusat dan kesadaran pemda untuk mengurai sejumlah persoalan tersebut karena menghambat pembangunan infrastruktur telekomunikasi di daerah.

Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Fariz Azhar Harahap menyebut, saat ini, terdapat 12 daerah di Indonesia yang menerapkan biaya sewa cukup tinggi untuk jaringan kabel fiber optik. Sebagian besar berada di wilayah Jawa Timur.

“Di Surabaya misalnya, nilai sewanya disamakan dengan nilai dasar komersiil. Biayanya sama untuk sewa area pembangunan ATM. Padahal, infrastruktur fiber optik di bawah tanah yang di atasnya masih bisa untuk kegiatan lain,” ungkap Fariz, dikutip InfoDigital.co.id.

Hal itu disampaikan Fariz Azhar Harahap dalam diskusi bertajuk ‘Morning Tech Mengupas Carut-Marut Aturan Daerah: Ancaman  Nyata bagi Keberlanjutan Layanan Telekomunikasi’ di Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026).

Belum lagi, lanjut dia, penetapan nilai sewa pemanfaatan barang milik daerah (BMD) yang basisnya berbeda-beda di setiap daerah dan mahal. Pada akhirnya, ini membuat  pelaku usaha sulit menentukan nilai investasi.

Dia mencontohkan sewa pemanfaatan BMD untuk infrastruktur telekomunikasi di Mojokerto bisa mencapai Rp13 miliar. Sedangkan di Lampung mengenakan biaya Rp11 miliar.

“Meski sudah ada peraturannya, banyak daerah yang masih menerapkan retribusi dan mekanisme perizinan penempatan kabel/fiber optik yang berbeda-beda, tumpang tindih, dan mahal,” paparnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh Direktur Eksekutif Asosiasi Pengembangan Infastruktur dan Menara Telekomunikasi (Aspimtel) Tagor H Sihombing.

Regulasi yang berbelit hingga besarnya biaya sewa maupun restribusi yang harus dibayarkan oleh operator telko dan ISP disebut telah berdampak terhadap minat investasi dan ekspansi jaringan.

Karena itu, jumlah pelaku bisnis menara telko di Tanah Air terus menurun dibanding 25 tahun silam. Padahal, infrastruktur telekomunikasi ini sangat dibutuhkan untuk mendukung ekosistem digital utamanya di wilayah  tertinggal, tertinggal, dan terluar (3T).

“Paradigma ini hanya sebagai bisnis itu harus diubah. Daripada demi mendapatkan retribusi yang membatasi pelaku usaha masuk daerah, lebih baik buka karpet merah, sehingga investasi bisa masuk, masyarakatnya di sana juga bisa melek teknologi nantinya,” ungkap Tagor.

Halaman: 1 2
Komentar

Iklan