Platform OTA Tak Berizin akan Diblokir
Jakarta, ID – Platform/aplikasi penyedia layanan agen perjalanan daring (online travel agent/OTA) tidak berizin yang beroperasi di Tanah Air dan tak terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) akan ditertibkan dan diblokir (take-down).
Fokus utamanya guna menjamin keamanan wisatawan, melindungi pendapatan daerah, serta menciptakan persaingan usaha yang adil bagi pelaku pariwisata/OTA yang telah patuh dengan aturan.
Penertiban OTA akan dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Langkah ini meupakan kerja sama dengan Kementerian Pariwisata setelah ditemukan banyak akomodasi tak resmi yang dipasarkan oleh platform OTA yang diduga juga tak terdaftar sebagai PSE.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, perlindungan wisatawan dan kepentingan masyarakat daerah menjadi prioritas utama ketika platform OTA ditertibkan.
“Fokus kami melindungi kepentingan masyarakat dan daerah,” ujar Meutya, saat menerima kunjungan Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, dikutip InfoDigital.co.id, Selasa (24/2/2026).
Menurut dia, jangan sampai pemerintah daerah dan warga setempat dirugikan karena beroperasinya sarana akomodasi tak berizin dan platform OTA belum tedaftar sebagai PSE.
Meutya melanjutkan, maraknya akomodasi privat, seperti vila milik warga asing yang tidak berizin dan bekerja dengan OTA tak resmi/tak terdatar sebagai PSE di Tanah Air dinilainya telah merugikan ekonomi dan pendapatan daerah.
Karena itu, Meutya menegaskan, Kemkomdigi siap melakukan tindakan tegas terhadap platform OTA yang memfasilitasi praktik ilegal tersebut, mulai dari sanksi teguran hingga pemutusan akses (take-down).
“Bagi OTA yang belum mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE), kami bisa langsung lakukan pemutusan akses,” tegasnya.
Sementara itu, kata dia, bagi OTA yang sudah terdaftar, namun tetap memasarkan akomodasi ilegal yang tidak patuh aturan pariwisata, Kemkomdigi menunggu rekomendasi sanksi dari Kementerian Pariwisata.
Masalah OTA dan Vila Tak Berizin
Widiyanti Putri Wardhana menambahkan, sektor pariwisata merupakan salah satu motor penggerak ekonomi nasional yang menghasilkan devisa Rp317,2 triliun pada 2025 dan berkontribusi kepada produk domestik bruto nasional berkisar 3,97-4,8%.
Kolaborasi Kemkomdigi dan Kementerian Pariwisata dalam penertiban platform OTA tak berizin pun merupakan salah satu upaya untuk mendukung visi Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan target 8% pada 2029.
Dia memaparkan hasil pengawasan di lima provinsi kunci, yaitu Bali, Jawa Barat, Yogyakarta, Jakarta, dan NTB, yang menemukan 72,8% akomodasi yang diawasi tidak memiliki nomor induk berusaha (NIB).
“Kondisi ini menimbulkan persaingan usaha tidak sehat bagi hotel dan penginapan yang membayar pajak karena vila-vila (tak punya NIB) bisa lebih murah. Mereka tidak membayar pajak, sehingga kita kehilangan penerimaan negara dan daerah,” jelas Widiyanti.
Kementerian Pariwisata pun memberikan tenggat waktu hingga 31 Maret 2026 bagi seluruh platform OTA untuk menertibkan penginapan-penginapan tak berizin di platformnya. (lmm)




