Infodigital.co.id

Awas, Penipuan Manfaatkan Nomor Seluler Makin Marak

Dirjen Ekosistem Digital Kemkomdigi Edwin Hidayat Abdullah. (Dok Kemkomdigi)

Jakarta, ID – Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), terus berupaya meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat di Tanah Air atas lonjakan kejahatan scam yang memanfaatkan celah nomor kartu seluler/jaringan telekomunikasi/digital.

Saat ini, modus pelaku kerjahatan digital berkembang sangat cepat dengan pola menyamar sebagai pihak lain (spoofing), menggunakan nomor telekomunikais palsu (masking), dan penyalahgunaan identitas pelanggan telekomunikasi/kartu seluler/SIM card.

Dirjen Ekosistem Digital Kemkomdigi Edwin Hidayat Abdullah mengatakan, kondisi tersebut membutuhkan aturan teknis yang lebih kuat agar masyarakat tetap aman dalam menggunakan layanan telekomunikasi.

“Saat ini, isu yang paling sering muncul adalah mengenai scam call atau panggilan penipuan. Penipuan ini terjadi melalui telepon, SMS, messenger service, surat elektronik, dan berbagai saluran lain. Pertanyaannya, bagaimana kita dapat mencegahnya?” ungkap Edwin,  dalam acara ‘Ngopi Bareng’ di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025).

Dia menjelaskan, saat ini pelaku kejahatan digital memanfaatkan teknik penyamaran nomor kartu seluler yang makin canggih.

Karena itu, Kemkomdigi akan meminta operator telekomunikasi membangun sistem anti-scam dengan memanfaatkan teknologi, termasuk artifical intelligence (AI), untuk mendeteksi dan melakukan pencegahan secara otomatis.

Sistem yang akan dibangun itu bertujuan untuk menghentikan panggilan palsu yang mengatasnamakan lembaga resmi atau perseorangan sebelum sampai ke pengguna.

“Operator harus melindungi pelanggan. Mereka diminta membangun infrastruktur dan teknologi anti-scam agar panggilan penipuan, termasuk yang menggunakan nomor masking, tidak lagi menjangkau pengguna,” tandasnya.

Peran Kemkomdigi

Di sisi lain, Kemkomdigi akan meninjau ulang proses masking dan memetakan alur teknis yang memungkinkan terjadinya manipulasi identitas nomor telepon.

Selain itu, pemerintah akan memberikan perhatian pada jalur panggilan internasional dan penggunaan session initiation protocol (SIP) trunk yang sering dipakai untuk menampilkan nomor lokal palsu (masking).

“Kami meninjau kembali bagaimana proses masking dapat terjadi dan langkah apa saja yang bisa dilakukan agar hal tersebut tidak terus terulang, atau minimal ruang terjadinya sangat kecil,” tegasnya.

Registrasi SIM Card

Berkaitan dengan aspek identitas pelanggan, Kemkomdigi mengidentifikasi proses registrasi SIM card masih memberi ruang bagi penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Guna menutup celah tersebut, Kemkomdigi tengah memfinalisasi kebijakan registrasi berbasis pengenalan wajah (face recognition) bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Edwin, skema registrasi SIM card baru nantinya memastikan nomor hanya aktif jika sesuai dengan identitas pemilik yang sah/pendaftar pemilik NIK dan Nomor KK.

“Dalam waktu dekat, registrasi berbasis pengenalan wajah yang bekerja sama dengan Dukcapil akan segera dijalankan,” tuturnya.

Kebutuhan kebijakan baru terkait registrasi SIM card mendesak diberlakukan karena tingginya peredaran nomor telepon di Indonesia.

Apalagi, saat ini, jumlah aktivasi nomor baru pada operator seluler rata-rata mencapai 500 ribu hingga 1 juta. Sedangkan kebocoran identitas NIK dan Nomor KK ketika registrasi oleh yang tidak berhak masih marak terjadi. (bdm)

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar

Iklan