Infodigital.co.id

Pengaturan AI Mungkin Terintegrasi Regulasi Lain

Wemnkomdigi Nezar Patria (menghadap kamera). (Dok Kemkomdigi)

Jakarta, IDKementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mempertimbangkan pengaturan panduan pengembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) di Tanah Air diintegrasikan dengan regulasi lain.

Kemkomdigi memberikan perhatian khusus dalam pengaturan AI di Indonesia. Bahkan, Kementerian ini membuka peluang pelibatan seluruh pemangku kepentingan untuk perumusan regulasi yang lebih komprehensif.

Sebelumnya, Kemkomdigi telah merilis Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika (SE Menkominfo) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial/AI.

Wakil Menteri Komdigi (Wamenkomdigi) Nezar Patria menyatakan, pengaturan lebih rinci merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat berkaitan dengan kebijakan dan tata kelola pemanfaatan teknologi AI.

“Sambutan masyarakat cukup positif terhadap Surat Edaran Menteri tersebut. Namun, pemerintah perlu memberlakukan peraturan yang lebih terperinci seiring perkembangan pengunaannya di Indonesia,” ungkap Nezar, saat menerima Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif Yovie Widiyanto di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, dikutip InfoDigital.co.id, Selasa (7/1/2025).

Nezar Patria menyebut, saat ini, Kemkomdigi tengah mengkaji bentuk dan dasar kebijakan agar pengaturan teknologi AI lebih detail. Sedangkan pengaturannya bisa disatukan dengan UU lain.

“Ada tentang Engine Technologies dalam Undang-Undang PDP (Pelindungan Data Pribadi). Atau mungkin nanti, kita bisa tarik ke bawah dalam bentuk perpres (peraturan presiden) atau permen (peraturan menteri) untuk pengelolaan lebih detail,” tuturnya.

Wamenkomdigi pun mengajak Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif Yovie Widiyanto bersama jajarannya bergabung dalam perencanaan pembahasan regulasi  teknologi AI tersebut.

Menurut dia, pembahasan akan berlangsung serial hingga mendapatkan bentuk pengaturan yang sesuai.

“Jadi, pada awal bulan Januari ini, kita coba akan running diskusi ini, dengan harapan kita bisa menyusun satu draf. Bentuknya belum tahu, apakah permen, apakah yang lebih tinggi dari itu,” jelasnya.

Pendekatan Horizontal

Sekretaris Jenderal Kemkomdigi Mira Tayyiba menambahkan, Kemkomdigi biasa menerapkan pendekatan horizontal untuk mengatur pemanfaatan teknologi.

Beberapa contohnya, Undang-Undang No 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang No 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Pendekatan tersebut dipilih karena permasalahan yang diatur sudah melekat dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.

“Namun, untuk masalah yang bersifat teknis, akan menggunakan use case yang bersifat teknikal. Seperti halnya teknologi AI untuk kesehatan serta untuk pendidikan,” jelasnya.

Menurut Mira Tayyiba, pembentukan peraturan mengenai adopsi teknologi AI memerlukan sinergi dan kolaborasi dengan lembaga dan kementerian lain.

“Kami pikir tidak bisa hanya satu kementerian saja karena yang dihadapi ‘itu agak raksasa’. Jadi, bersamaan dengan Undang-Undang Hak Cipta yang mau direvisi, upaya yang kami lakukan melalui parlemen kan juga bisa dimanfaatkan,” pungkas Mira. (dmm)

 

Komentar

Iklan