Infodigital.co.id

Pemerintah Siapkan Perpres Data Pribadi

Wamenkomdigi Nezar Patria. (Dok Kemkomdigi)

Jakarta, ID – Pemerintah tengah menyusun peraturan presiden (perpres) sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP). Penerbitannya molor dari seharusnya paling lambat 17 Oktober 2024.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menjelaskan, saat ini, penyusunan peraturan pelaksana (Perpres tentang PDP) dilakukan dengan cermat agar mampu menjawab tantangan keamanan siber dan teknologi terbaru.

Hal itu disampaikannya saat Sosialisasi Pedoman PDP di Industri Fintech ‘Memperkuat Pelindungan Data Pribadi di Industri Fintech, Sosialisasi dan Diskusi Implementasi Pedoman PDP’ di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, dikutip Jumat (17/01/2025).

“Lagi harmonisasi beberapa pasal dibahas setiap hari. Ada 216 pasal kalau nggak salah. Dan, di Perpres itu ada beberapa tambahan penting, terutama mencakup cyber security (keamanan siber) dan emerging technologies (teknologi baru),” ujar Nezar, dikutip InfoDigital.co.id.

Wamenkomdigi menjelaskan, saat ini, pembahasan perpres sebagai pelaksana UU PDP tengah berlangsung. Perpres ini akan menjadi landasan penting untuk memperkuat pelindungan data pribadi, terutama di sektor yang berkembang pesat seperti fintech.

“Perpres sedang dibahas di Kementerian Hukum. Kita harapkan setidaknya di minggu ke-4 bulan Februari mudah-mudahan sudah selesai diharmonisasi,” ungkapnya.

Kementerian Komdigi (Kemkomdigi) juga terus melakukan edukasi dan kesadaran publik berkolaborasi dengan lembaga pemerintah lain, perusahaan swasta, startup, akademisi, dan Masyarakat tentang pentingnya PDP.

Menurut Nezar Patria, upaya tersebut diambil untuk menggabungkan sumber daya, keahlian, dan jaringan yang luas, agar dapat mempercepat implementasi PDP terbaik di berbagai sektor.

“Kementerian kami, Kemkomdigi bertanggung jawab dalam menyusun peraturan pelaksana UU PDP yang lebih detail dan teknis. Peraturan ini akan memberikan panduan yang jelas bagi organisasi, pelaku usaha, masyarakat dalam menerapkan prinsip-prinsip yang sudah diatur,” imbuhnyanya.

Pengembangan SDM

Selain itu, lanjut Nezar, Kemkomdigi menyiapkan pengembangan kompetensi sumber daya manusia (SDM) di bidang PDP Kemkomdigi juga akan melaksanakan bimbingan teknis kesiapan implementasi PDP bagi badan publik.

“Lalu, juga ada pendampingan implementasi PDP melalui audiensi, serta workshop PDP level up, pembekalan praktik PDP di sektor privat,” tuturnya.
Nezar Patria pun mengapresiasi peran Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) dalam menyosialisasikan pedoman PDP. Inisiatif ini menjadi momentum strategis untuk membangun ekosistem fintech yang aman, inovatif, dan inklusif.

Wamenkomdigi pun mengajak semua pihak di Tanah Air untuk menjadikan pelindungan data pribadi sebagai fondasi masa depan digital nasional Indonesia. (bdm)

Komentar

Iklan