Infodigital.co.id

Pemerintah Dorong Migrasi Kartu Seluler Fisik ke e-SIM

Menkomdigi Meutya Hafid dorong migrasi ke e-SIM. (Dok Kemkomdigi)

Jakarta, ID – Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), menerbitkan kebijakan yang mendorong migrasi dari pemanfaatan kartu nomor seluler fisik (subscriber identity module/SIM card)  ke embedded SIM (e-SIM).

Kebijakan baru itu diyakini menjadi kunci dalam melawan kebocoran data dan penyalahgunaan identitas yang kian mengancam ruang digital. Sebab, banyak nomor identitas kependudukan (NIK) yang kini digunakan untuk banyak nomor SIM card yang menjadi kelemahannya.

Kebijakan itu ditetapkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (PMK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Teknologi e-SIM dalam Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Kemudian, kebijakan didukung dengan penerbitan Surat Edaran Direktur Jenderal Ekosistem Digital Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi dengan Menggunakan Data Kependudukan Biometrik.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya (Menkomidigi) Hafid menegaskan, penggunaan teknologi e-SIM di Tanah Air tak terhindarkan dari revolusi digital global yang menuntut keamanan dan efisiensi dalam  pemanfaatan nomor seluler.

“e-SIM adalah solusi masa depan. Dengan integrasi sistem digital dan pendaftaran biometrik, teknologi ini memberikan perlindungan ganda terhadap penyalahgunaan data serta kejahatan digital yang marak seperti spam, phishing, dan judi online,” ujar Meutya Hafid, dalam Sosialisasi Peraturan Menteri tentang e-SIM dan Pemutakhiran Data di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, dikutip InfoDigital.co.id, Jumat (11/4/2025).

Lebih dari sekadar pengganti kartu SIM fisik, e-SIM yang tertanam langsung dalam perangkat/ponsel pintar menghadirkan efisiensi bagi pengguna dan operator.

Selain meningkatkan keamanan data pribadi, teknologi tersebut juga akan memperkuat ekosistem internet of things (IoT) serta mendukung efisiensi operasional industri telekomunikasi.

Pembatasan Nomor Seluler

Meutya juga menyoroti pentingnya pembatasan jumlah pemanfaatan nomor seluler yang terdaftar atas 1 NIK. Sesuai PMK Nomor 5 Tahun 2021, saat ini berlaku batas maksimal 1 NIK hanya boleh digunakan untuk 3 nomor seluler per operator, atau total maksimal 9 nomor seluler untuk tiga operator berbeda.

“Saat ini, ada kasus 1 NIK digunakan untuk lebih dari 100 nomor seuler. Ini sangat rawan untuk kejahatan digital dan pemilik NIK yang sebenarnya harus menanggung akibat yang tidak dilakukannya,” ungkap Meutya.

Penerbitan PMK baru tersebut pun akan memperketat pengawasan terhadap pembatasan tersebut sekaligus memperkuat aspek verifikasi identitas dalam proses registrasi untuk pemanfaatan nomor seluler.

Menkomdigi pun mengapresiasi operator seluler, seperti Telkomsel, Indosat, XL Axiata, dan Smartfren yang telah menyediakan layanan migrasi ke e-SIM, baik di gerai maupun secara daring.

Pemerintah mendorong operator seluler untuk lebih aktif mengedukasi masyarakat dalam kampanye migrasi sebagai bagian dari Gerakan Nasional Kebersihan Data Digital.

“Untuk saat ini, migrasi belum wajib. Namun, kami sangat menganjurkan masyarakat dengan perangkat yang sudah mendukung e-SIM untuk segera beralih demi keamanan data pribadi,” tegas Meutya. (bdm)

Komentar

Iklan