Pemegang Waran Smartfren Punya Opsi Beli Saham Merger

Jakarta, ID – PT Bali Media Telekomunikasi (BMT), salah satu pemegang saham pengendali PT Smartfren Telecom Tbk dengan kode saham FREN, memberi kesempatan kepada pemegang waran FREN untuk membeli saham perusahaan merger PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk..
PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk merupakan Perusahaan merger antara PT Smartfren Telecom Tbk dan PT XL Axiata Tbk (EXCL) yang ditargetkan tuntas pada tanggal 16 April 2025.
“Pemilik terdaftar opsi BMT nantinya dapat melaksanakan haknya dengan membeli saham perusahaan hasil penggabungan usaha (XLSMART),” ujar Corporate Secretary Smartfren James Wewengkang, dalam laporan kepada Bursa Efek Indonesia, dikutip InfoDigital.co.id, Senin (17/3/2025).
BMT pun sudah menyampaikan kepada manajemen Smartfren akan memberikan kesempatan kepada para pemegang waran FREN untuk menukarkannya dengan opsi saham yang akan diterbitkan oleh BMT (opsi BMT) dan juga hak membeli saham XLSMART.
Sementara itu, keterangan terkait opsi BMT, termasuk rasio penukaran Waran FREN menjadi opsi BMT dan harga pembelian saham XLSMART, akan dicantumkan dalam memorandum informasi.
Menurut James, opsi BMT itu telah memperoleh penetapan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penawaran efek yang bukan penawaran umum berdasarkan Peraturan OJK No 29/POJK.04/2021 tentang Penawaran yang Bukan Merupakan Penawaran Umum.
“Penawaran opsi BMT itu juga telah diketahui dan disetujui oleh perseroan (Smartfren) dan tidak ada keberatan untuk BMT terkait dengan opsi BMT ini,” tuturnya.
Terkait dengan penawaran opsi BMT tersebut, BMT juga telah memperoleh persetujuan dari Smartfren untuk dapat berhubungan langsung dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
“Bagi pemegang waran FREN yang bermaksud menukar warannya menjadi opsi BMT dapat menyampaikan maksudnya secara tertulis kepada perseroan (Smartfren) paling lambat pukul 10.00 WIB, tanggal 24 Maret 2025, melalui e-mail e-mail corpsec.division@smartfren.com,” ungkap James.
Waktu Penukaran Waran
Mengacu kepada Akta 4/2021, Smartfren memberikan hak kepada seluruh pemegang waran FREN untuk melaksanakan haknya dalam waktu paling sedikit 3 bulan sejak 11 Desember 2024 sampai sesaat sebelum tanggal target efektif penggabungan Smartfren dengan XL Axiata.
Sementara itu, masih mengacu pada Akta 4/2021, kewajiban Smartfren untuk melakukan pengumuman kepada seluruh pemegang waran dalam jangka waktu sedikitnya 30 hari kalender sebelum penggabungan efektif yang ditargetkan tanggal 16 April 2025.
Karena itu, pengumuman pada Sabtu (15/3/2025) lalu merupakan pengingat terakhir bagi para pemegang waran FREN sehubungan dengan akan berakhirnya periode pelaksanaan waran tersebut.
Karena itu, setiap waran FREN yang belum dilaksanakan setelah berakhirnya periode pelaksanaan tersebut akan menjadi kadaluarsa. Para pemegang waran juga tidak akan dapat menuntut ganti rugi atau kompensasi apa pun dari Smartfren.
Pada perdagangan Jumat (14/3/2025), saham FREN terkoreksi Rp1 (4,17%) ke posisi penutupan Rp23, yang juga menjadi harga terendah dan tertingginya. (bdm)