Infodigital.co.id

Pelanggan Baru Telkomsel Wajib Registrasi Biometrik Wajah

Telkomsel terapkan registrasi biometrik wajah untuk nomor seluler baru. (Dok Telkomsel)

Jakarta, ID – Para calon pelanggan seluler Telkomsel kini harus melakukan registrasi biometrik wajah (face recognition) untuk bisa menggunakan/mengaktifkan kartu seluler (subscriber identity module/SIM card) baru.

Langkah Telkomsel itu dilakukan sebagai bagian dari dukungan Telkomsel terhadap program Senyum Nyaman dengan Biometrik (Semantik) yang diterapkan kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

Hal tersebut sebagai implementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No 7 Tahun 2026, yang bertujuan memperkuat validitas identitas pelanggan dan melindungi masyarakat dari berbagai bentuk penipuan digital, termasuk scam dan phishing.

VP Customer Care Management Telkomsel Filin Yulia mengatakan, fokus Telkomsel mendukung Kemkomdigi melalui program Semantik untuk menghadirkan proses registrasi yang lebih aman dan nyaman bagi semua pelanggan.

“Melalui registrasi biometrik, kita semua bisa ambil peran untuk  memastikan agar setiap nomor terhubung dengan identitas yang benar,” ujar Filin, dikutip InfoDigital.co.id, Kamis (19/2/2026).

Dengan demikian, lanjut dia, Telkomsel berharap pelanggan dan masyarakat dapat merasa lebih tenang saat berkomunikasi dan bertransaksi melalui layanan digital.

Menurut Filin, Telkomsel memastikan bahwa data biometrik pelanggan hanya digunakan untuk proses verifikasi identitas sesuai ketentuan perlindungan data pribadi dan standar keamanan informasi berlaku.

Teknologi yang digunakan pun telah memenuhi prinsip pencegahan penipuan serta ketahanan terhadap ancaman siber sebagaimana dipersyaratkan oleh regulator.

Implementasi tersebut merupakan kelanjutan dari uji coba bertahap yang telah Telkomsel lakukan sejak beberapa tahun terakhir bersama Kemkomdigi.

“Dengan kesiapan kanal layanan kami, pelanggan Telkomsel kini dapat merasakan proses registrasi yang singkat, jelas, dan mudah diikuti,” imbuhnya.

Masa Transisi

Sementara itu, walaupun diwajibkan, pelanggan baru Telkomsel masih dapat melakukan registrasi menggunakan NIK dan Nomor KK hingga Juni 2026, sesuai masa transisi yang ditetapkan Kemkomdigi.

Setelah periode tersebut berakhir, proses registrasi nomor seluler baru akan sepenuhnya menggunakan identitas yang valid beserta data biometrik pelanggan.

Karena itu, nomor yang sudah teregistrasi sebelum peraturan baru Kemkomdigi tersebut masih berlaku dan tetap dapat digunakan. Telkomsel juga menyediakan fasilitas registrasi ulang bagi pelanggan lama yang ingin berpindah ke sistem biometrik. (bdm)

Komentar

Iklan