Infodigital.co.id

Menkomdigi Klaim Kesepakatan Transfer Data dengan AS Belum Final

Menkomdigi Mautya Hafid. (Dok Kemkomdigi)

Jakarta, ID – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengklaim bahwa kesepakatan transfer data Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) belum final dan masih dinegosiasikan lagi.

Sebelumnya, pada Selasa (22/7/2025), Gedung Putih (White House) di bawah Pemerintahan Presiden Donald J Trump telah mengumumkan poin-poin dari Joint Statement on Framework for United States–Indonesia Agreement on Reciprocal Trade.

Salah satu syarat agar bisa mendapatkan penurunan tarif ekspor dari 39% menjadi 19%, Indonesia disebut berkomitmen untuk mengatasi hambatan yang berdampak pada perdagangan, jasa, dan investasi digital.

Indonesia juga disebut Gedung Putih akan memberikan kepastian mengenai kemampuan untuk mentransfer data pribadi keluar dari wilayah Indonesia ke Amerika Serikat.

Namun, Menkomdigi menyebut bahwa klausul investasi digital dan transfer data yang diumumkan oleh Gedung Putih tersebut belumlah final. Indosesia dan AS masih terus menegosiasikannya.

Sebagaimana disampaikan Presiden Prabowo bahwa negosiasi masih berjalan terus dan yang tertulis dalam rilis White House untuk bagian Removing Barriers for Digital Trade Barrier, bahwa kesepakatan masih dalam tahap finalisasi. Pembicaraan teknis masih akan berlangsung,” ujar Meutya Hafid, dikutip InfoDigital.co.id, Kamis (24/7/2025).

Menurut dia, pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), juga menegaskan bahwa finalisasi kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat yang diumumkan pada 22 Juli 2025 oleh Gedung Putih bukanlah bentuk penyerahan data pribadi Indonesia secara bebas.

“Melainkan, (kesepakatan transfer data dengan AS) menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara,” sebutnya.

Kesepakatan yang dimaksud justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di AS, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce.

Dia menjelaskan, prinsip utama yang dijunjung tata kelola data yang baik, pelindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional. Mengutip pernyataan Gedung Putih bahwa hal tersebut dilakukan dengan kondisi ‘… adequate data protection under Indonesia’s law (perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia).’.

Transfer Data Lintas Negara

Meutya juga menyebut bahwa pemindahan/transfer data pribadi lintas negara memang diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum.

Contoh konkret dari aktivitas pemindahan data yang sah antara lain, penggunaan mesin pencari seperti Google dan Bing, penyimpanan data melalui layanan cloud computing, komunikasi digital melalui platform media sosial seperti WhatsApp, Facebook, dan Instagram, pemrosesan transaksi melalui platform e-commerce, serta keperluan riset dan inovasi digital.

Namun, pengaliran data antarnegara tetap dilakukan di bawah pengawasan ketat oleh otoritas Pemerintah Indonesia, dengan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan ketentuan hukum nasional.

Landasan hukumnya merujuk kepada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) serta sebelumnya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang secara eksplisit mengatur mekanisme dan prasyarat pengiriman data pribadi ke luar yurisdiksi Indonesia.

Pemerintah Indonesia juga memastikan bahwa transfer data dari Tanah Air ke Amerika Serikat tidak dilakukan sembarangan. Sebaliknya, seluruh proses dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara.

Dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, Indonesia tidak tertinggal dalam dinamika ekonomi digital global, namun tetap menjaga kedaulatan penuh dalam pengawasan dan penegakan hukum atas data pribadi warganya.

Sebagai tambahan, dia juga mengklaim bahwa pengaliran data antarnegara merupakan praktik global yang lazim diterapkan, terutama dalam konteks tata kelola data digital.

Negara-negara anggota G7, seperti Amerika Serikat, Kanada, Jepang, Jerman, Prancis, Italia, dan Britania Raya telah lama mengadopsi mekanisme transfer data lintas batas secara aman dan andal.

“Transfer data pribadi lintas negara pada prinsipnya di masa depan adalah keniscayaan. Indonesia mengambil posisi sejajar dalam praktik tersebut, dengan tetap menempatkan pelindungan hukum nasional sebagai fondasi utama,” pungkas Menkomdigi. (bdm)

Komentar

Iklan