LPP RRI Didorong Digitalisasi Dirinya
Jakarta, ID – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mendorong Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) untuk menerapkan digitalisasi.
Hal itu perlu dilakukan agar LPP RRI bisa menyajikan format baru yang lebih interaktif dengan pengunaan teknologi yang lebih maju. Digitalisasi tak bisa dihindari di tengah dinamika disrupsi teknologi di berbagai bidang.
Tren teknologi digital saat ini telah menggeser perilaku khalayak dalam mendengarkan siaran radio. Karena itu, LPP RRI perlu didorong mendigitalisasi dirinya agar menjadi radio on-demand, sehingga pendengar bisa memilih konten yang sesuai.
“Disrupsi terhadap industri penyiaran menghadirkan tantangan bagi insan radio untuk terus mempertahankan eksistensinya. Hal tersebut memberikan urgensi industri penyiaran radio untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi,” tegas Budi Arie, dalam Diskusi Publik ‘Tantangan dan Peluang Digitalisasi Penyiaran Radio’ yang diselenggarakan LPP RRI di Jakarta Pusat, Kamis (1/08/2024).
Menkominfo pun menekankan bahwa Kementerian Kominfo (Kemenkominfo) telah mengeluarkan regulasi yang bisa memfasilitasi pengembangan penyiaran radio berbasis digital.
Namun demikian, pelaksanaan regulasi perlu diimbangi dengan penerapan empat langkah strategis. Pertama, perlunya perencanaan yang terkoordinasi untuk memastikan arah digitalisasi yang sesuai perkembangan pasar, tuntutan masyarakat, dan berkelanjutan.
Kedua, pendekatan multi-stakeholders yang mengusahakan penyelenggara, regulator dan publik dalam berbagai tahap pengembangan siaran radio digital.
“Langkah ketiga berkaitan dengan optimasi pengembangan ekosistem radio digital melalui pemanfaatan infrastruktur LPP RRI, termasuk mengakomodasi standar teknologi DAB+,” imbuhnya.
Terakhir, perlunya dibentuk kebijakan regulasi pendukung yang terkait dengan berbagai upaya digitalisasi siaran radio nasional, mulai dari fase perencanaan hingga implementasinya.