Infodigital.co.id

Komisi Eropa Denda Google €2,95 Miliar

Kantor Google di California, AS. (Dok iStock)

Jakarta, ID – Komisi Eropa (The European Commission) telah menjatuhkan denda sebesar €2,95 miliar (US$3,5 miliar) kepada Google. Penyebabnya, Google telah ‘menyalahgunakan posisi dominannya’ dalam teknologi periklanan.

Dalam pengumumannya, Komisi Eropa mengklaim bahwa dugaan praktik antipersaingan Google telah meningkatkan biaya bagi pengiklan dan penerbit, yang berpotensi menaikkan harga produk bagi konsumen.

Komisi Eropa pun telah memerintahkan Google untuk menyusun rencana penghentian praktik antipersaingannya yang harus diajukan dalam waktu 60 hari.

“Jika gagal mengajukan rencana yang layak, Komisi tidak akan ragu untuk memberikan solusi yang tepat,” ungkap pernyataan Komisi Eropa, dikutip Sabtu (6/9/2025).

Komisi Eropa juga menambahkan bahwa jalan keluar dan solusi dari masalah tersebut tersebut mungkin akan memaksa Google untuk menjual sebagian bisnis teknologi periklanannya.

Komisi Eropa telah membuka penyelidikan terhadap bisnis teknologi periklanan Google sejak Juni 2021. Kemudian, Google mengemukakan kemungkinan divestasi tahun 2023.

Di tempat lain, Departemen Kehakiman AS juga telah meminta hakim federal untuk membubarkan bisnis teknologi periklanan Google setelah memutuskan bahwa bisnis tersebut melanggar Undang-Undang Antimonopoli.

Sementara itu, dalam pernyataan melalui e-mail kepada The Verge, Lee-Anne Mulholland, wakil presiden dan kepala urusan regulasi global Google, menyebut, keputusan tentang layanan teknologi periklanannya itu ‘salah’.

Google pun langsung menyatakan keberatannya dan perusahaan berencana untuk mengajukan banding.

“Keputusan ini menjatuhkan denda yang tidak beralasan dan mengharuskan perubahan yang akan merugikan ribuan bisnis Eropa dengan mempersulit mereka menghasilkan uang,” kata Mulholland. (bdm)

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar

Iklan