Kemkomdigi Tindak Fake BTS Penyebar SMS Penipuan

Jakarta, ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengambil tindakan tegas terhadap kasus penyalahgunaan frekuensi radio yang digunakan untuk menyebarkan SMS penipuan dengan metode fake BTS.
Kasus itu terungkap setelah Kemkomdigi menerima banyak laporan dari masyarakat terkait maraknya SMS penipuan belakangan ini yang dikirim bukan oleh operator seluler resmi.
“Kami telah memerintahkan Ditjen Infrastruktur Digital (DJID) mengambil sejumlah langkah untuk menangani kasus ini. Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon SFR) juga sudah dikerahkan guna memantau dan melacak sumber sinyal frekuensi radio ilegal yang digunakan para pelaku,” kata Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, dikutip InfoDigital.co.id, Selasa (4/3/2025).
Meutya menjelaskan bahwa dengan menggunakan perangkat fake BTS atau BTS palsu, para pelaku kejahatan dapat memancarkan sinyal seolah-olah sebagai BTS operator resmi.
Dengan cara tersebut, mereka mengirimkan SMS secara massal ke ponsel di sekitarnya tanpa terdeteksi oleh sistem operator resmi.
Dengan metode itu, SMS penipuan dapat langsung menjangkau masyarakat, misalnya menawarkan hadiah palsu atau meminta data pribadi, bahkan one-time password (OTP), tanpa melewati jaringan resmi.
Dari hasil investigasi awal, DJID menemukan indikasi kuat adanya penggunaan perangkat BTS ilegal di beberapa lokasi.
Sinyal radio yang dipancarkan perangkat fake BTS terdeteksi beroperasi pada frekuensi milik salah satu operator, namun tidak terdaftar sebagai BTS resmi dalam jaringan.
Hal tersebut mengonfirmasi bahwa SMS penipuan tersebut dikirim melalui infrastruktur telekomunikasi ilegal di luar kendali para operator resmi yang ada.
Tindakan Kemkomdigi
Kemkomdigi pun telah berkoordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Karena, modus penipuan ini kerap menyasar nasabah layanan keuangan/perbankan.
Kemkomdigi juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melacak para pelaku dan memastikan penindakan hukum yang tegas bagi setiap pelanggaran penggunaan frekuensi radio.
Menkomdigi mengapresiasi langkah cepat jajarannya dalam mengungkap kasus BTS palsu tersebut.
“Infrastruktur telekomunikasi adalah tulang punggung ekosistem digital kita, sehingga keamanannya tidak boleh dikompromikan. Kami tidak akan menolerir pihak-pihak yang menyalahgunakan frekuensi radio untuk aksi kejahatan karena dapat merugikan masyarakat luas,” tegas Meutya Hafid.
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap SMS yang mencurigakan dan selalu mengecek kebenaran informasi yang diterima.
Sebagai tindak lanjut, Kemkomdigi akan menggencarkan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan ciri-ciri SMS penipuan agar masyarakat lebih waspada dan mencegah bertambahnya korban.
Kemkomdigi juga mendorong operator seluler untuk meningkatkan keamanan jaringannya, termasuk memperkuat sistem deteksi dini terhadap aktivitas frekuensi radio yang mencurigakan seperti fake BTS.
Masyarakat diimbau tidak mengklik tautan apa pun yang mencurigakan dari SMS tak dikenal. Masyarakat juga diminta tidak pernah memberikan data pribadi, informasi perbankan, maupun kode OTP, kepada pihak mana pun melalui SMS atau tautan tidak resmi.
Apabila menerima SMS diduga penipuan, masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang, atau melalui kanal pengaduan resmi. Tujuannya agar kasusnya dapat segera ditindaklanjuti dan tidak memakan korban lebih banyak. (bdm)