Infodigital.co.id

Kemkomdigi Dukung Penyidikan Proyek PDNS

Sekjen Kemkomdigi Ismail. (Dok Kemkomdigi)

Jakarta, ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan dukungan penuhnya terhadap proses penyidikan hukum terkait proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020-2024.

Dukungan itu merupakan komitmen Kemkomdigi dalam menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa.

Pernyataan itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemkomdigi, Ismail, di Jakarta, Jumat (14/3/2025), menanggapi penyelidikan yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum terkait proyek PDNS.

Kemkomdigi berkomitmen penuh terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa.

Sekjen Kemkomdigi menekankan bahwa sebagai institusi yang taat hukum, Kemkomdigi siap bekerja sama sepenuhnya dengan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan yang tengah berlangsung.

“Kami siap memberikan informasi dan data yang dibutuhkan guna memastikan proses hukum berjalan dengan lancar,” ujar Ismail, dikutip InfoDigital.co.id.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa proyek PDNS dirancang untuk memperkuat infrastruktur data nasional guna mendukung transformasi digital Indonesia, khususnya dalam aspek keamanan data dan efisiensi layanan publik.

Ismail juga menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah nilai fundamental yang terus dijunjung tinggi dalam setiap kebijakan dan program Kemkomdigi.

Kasus PDNS

Seperti dberitakan, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan PDNS di Kemkomdigi, dulu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) periode 2020-2024. Kasus ini diduga merugikan negara ratusan miliar rupiah.

“Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Dr Safrianto Zuriat Putra, SH, MH, menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 tanggal 13 Maret 2025 dan memerintahkan sejumlah jaksa penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut,” kata Kasi Intel Kejari Jakpus Bani Immanuel.

Bani menerangkan, kasus tersebut bermula pada 2020 ketika Kemkominfo melakukan pengadaan barang dan jasa PDNS senilai Rp958 miliar.

Dalam prosesnya, ada dugaan pengkondisian pemenang kontrak PDNS antara pejabat Kemkominfo dengan pihak pemenang, yakni PT Aplikanusa Lintasarta.

Proyek itu  tidak memasukkan pertimbangan kelaikan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai syarat penawaran.

Hingga, pada Juni 2024, terjadi serangan ransomware Lockbit 3.0 yang mengakibatkan ratusan layanan publik terganggu dan tereksposnya data pribadi penduduk Indonesia.

Menurut Bani, pelaksanaannya tak sesuai Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Jaksa pun telah menggeledah beberapa lokasi di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bogor, hingga Tangerang Selatan. Jaksa menyita mobil, uang, dokumen, bangunan, hingga barang elektronik.

“Atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah ratusan miliar,” pungkas Bani. (bdm)

Komentar

Iklan